Riau

430 Koperasi yang Tidak Aktif di Pekanbaru Segera Dibekukan

Ilustrasi koperasi.(net)

PEKANBARU (MR) - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru memastikan akan melakukan pembekuan terhadap 430 koperasi tidak aktif di Kota Pekanbaru. Keputusan ini juga sudah mendapatkan surat keputusan dari kementerian terkait.

"Dipastikan, sebanyak 430 koperasi yang tidak aktif bubar di tahun ini," kata Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM, Ardiansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/1/2017).

Ditegaskannya, koperasi yang akan dibubarkan ini dipastikan sudah tidak pernah aktif lagi, sebab SK pembekuannya juga sudah dikeluarkan langsung dari pusat. Koperasi apa saja yang bubar tersebut juga dapat diliat langsung di web resmi dinas koperasi.

Dengan adanya penutupan seperti ini, Ardiansyah menghimbau bagi masyarakat yang berkeinginan mendirikan koperasi, sebaiknya jangan langsung membentuk badan hukumnya.

"Untuk diawal, jalani dulu pra koperasinya minimal selama tiga bulan, setelah benar benar paham dan jelas barulah koperasi dibentuk badan hukumnya. Dengan begitu tentu tidak ada kerugian bagi masyarak," ujarnya kembali.

Disebutnya percobaan pra koperasi ini juga dapat dilakukan, untuk melihat keaktifan dari koperasi yang akan dibentuk tersebut. Sebab jika tidak aktif secara segnifikan, Dinas Koperasi memiliki wewenang untuk melakukan pembubarannya.

"Jangan pula nanti setelah ada badan hukum lalu terjadi masalah, akhirnya dibubarkan. Dari itu, pahami dan jalankan saja dulu koperasinya baru bentuk badan hukum," kata Ardiansyah menyarankan.*** (faktariau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan