Riau

Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Rohul Beri Reward ke Kapolsek Tandun

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK me yeragkan kepada 11 personil di bawah Pimpinan Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga SH.

ROKANHULU (MR) - Sebanyak 11 Personil Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) mendapatkan reward atas pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu saat bertugas di Pos Cek Poin PPKM Level 4 Simpang TB, Desa Puo Raya, Ahad (22/8) sekitar pukul 15.30 WIB kemarin.

Reward tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada 11 personil di bawah Pimpinan Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga SH. Reward tersebut diserahkan pada kegiatan di Makopolres Rohul, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Senin (23/8).

Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono, SH mengatakan, ke 11 Personil yang berprestasi mengungkapkan peredaran TP Narkotika jenis Sabu yakni, AKP Sordaman Sinaga, SH, IPTU Ulik Iwanto, AIPDA Azwar Awali, BRIPKA Feri Irawan,  BRIPKA Sigit Wicaksono, BRIPKA Irpanda  S Silitonga.

Kemudian, BRIPKA Ardo Tua Sitompul, BRIPKA Imam Wijaya, SH, BRIGPOL Indra Saputra, BRIPTU Dedek Andino Ricandra dan BRIPTU Ogi  Cahyadi Arta.

Pada kesempatan itu, sambung Mardiono, Kapolres Rohul menyampaikan terimakasih kepada Personil yang bertugas di bertugas Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya, apresiasi ini, karena tingkatkan kepekaan dalam melaksanakan tugas.
"Terkhusus Personil Polsek Tandun, karena pengabdiannya dalam tugas, sebab tugas utama sebagai pelindung dan pengayom Masyarakat bertugas di PPKM," sebutnya.

"Kemudian juga berhasil menggagalkan peredaran TP Narkotika jenis Sabu, untuk itu teruslah  melakukan yang terbaik untuk melayani masyarakat," papar Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.

Tak lupa juga Orang Nomor 1 di Mapolres Rohul ini, terus mengingatkan supaya semua komponen masyarakat, khususnya Polri, agar saling bahu-membahu untuk penanggulangan Covid-19.
"Diharapkan  Rohul segera bebas dari Covid-19, setidaknya turun dari Level 4 ke level 3, taati dan patuhilah selalu penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara 5 M, dengan memakai Masker, mencuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi, agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19," tuturnya mengakhiri.

Mardino menambahkan, pengungkapan kasus Narkotika ini, berawal informasi  dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Tandun IPTU Ulik Iwanto melalui Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga kepada Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.

Kemudian, berdasarkan perintah Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto, petuas melakukan penangkapan terhadap pelaku di Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya, terduga  Pelaku Narkotika jenis sabu.


"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/52/VIII/Riau/Res.Rohul/Sek.Tandun tgl 22 Agustus 2021 tentang pelaku narkotika jenis sabu, adapun tersangkanya, yakni Herwan Als Acing Alai, (36) warga Desa Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,"sebut Mardiono.

Lanjutnya, sedangkan saksinya, di lapangan BRIPKA Ardo Tua dan BRIPKA Febri Irawan, keduanya Personil  Polsek Tandun,  H Suwito, (53), RT 009 RW 003 Desa Bencah Kusuma Kecamatan Kabun dan  Susanti (32),  Warga Bambu Kuning Kelurahan 50 Kota Kecamatan 50 Kota, Kota Pekanbaru.

"Adapun Barang Bukti (BB) yang ditemukan di TKP, diantaranya, 1 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna Bening, 1 Mancis,  1 Kaca Pirek, 1 alat hisap Sabu terbuat dari botol minuman merk Coca-Cola, 1 Unit Handphone Merk Oppo A62 wrn Biru muda dengan No SIM Card 0812-77880xxx dan  1  Unit mobil Mitshubishi jenis X-Pander dengan No. Pol BM 1316 XA atas nama pemilik Herwan," tutup Paur AIPDA Mardiono. (ber)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan