Daerah

Baru Menjabat, Kajari Labuhanbatu Geledah Kantor Dinas PMD

LABUHANBATU (MR) - Belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua,SH.MH langsung memberikan dampak positif. Pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu di Jalan Gose Gautama, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (26/08/2021) sekira pukul 11:30 Wib. Atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penggeledahan Kantor Dinas PMD Labuhanbatu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021. Serta, Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 364/Pen.Pid/2021/PN Rap tanggal 15 Juli 2021 tentang izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan Kantor Dinas PMD Labuhanbatu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2019 dalam pengadaan Tabung Gas Elpiji subsidi 3 Kg.

Tim Tindak Pidana Khusus yang dibantu Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menggeledah sejumlah ruangan petinggi di Dinas PMD, seperti ruangan Kadis PMD, Ruang Sekretaris, Ruang Kabid Ekonomi Pembangunan Sosial Budaya, Ruang Kasi Pemerintahan dan Ruang Staf di Dinas PMD.

Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektronik dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan Tabung Gas Elpiji subsidi 3 Kg yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.327.975.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu).

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akan dilakukan Validasi dan Verifikasi untuk melakukan penyitaan, guna melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua,SH.MH belum dapat dikonfirmasi terkait informasi lengkap penggeledahan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atas dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, pemeriksaan perkara pengadaan Tabung Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang terlebih dahulu telah dilakukan penyelidikan pada bulan Maret 2021 yang lalu. 

Setelah mendapat keterangan dan alat bukti yang cukup, kemudian perkara ini ditingkatkan menjadi Penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan