Riau

Aliansi Masyarakat Sipil Rohil Berencana Ambil Alih Lahan Milik PT Salim Ivomas

Aliansi Masyarakat Sipil Rohil hadiri mediasi di Mapolres Rohil terkait rencana pengambil alihan lahan PT Salim Ivomas Tbk.

ROHIL (MR) - Polres Rokan Hilir menjadi penengah dalam rapat mediasi terkait adanya rencana aksi pengambilalihan lahan PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk oleh Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Rokan Hilir. Rapat mediasi digelar  di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir. Jumat (27/8/2021) pagi.

Turut hadir dalam rapat mediasi tersebut Bupati Rokan Hilir diwakili oleh Asisten I H. Ferry Farya, M.Si, Kapolres Rohil di wakili oleh Waka Polres Kompol Hotmartua Ambarita, SH.SIK, MH, Dandim 0321 diwakili oleh Danramil Bagan Sinembah Kapten Mendrofa. BPN, Perwakilan DLH, Dishutbun, BPKAD dan Disnakertrans serta perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, SH mengatakan bahwa rapat mediasi dilaksanakan di Polres Rokan Hilir disebabkan adanya permintaan dari Aliansi Masyarakat Sipil yang sebelumnya  menggelar pertemuan di Polres Rohil pada Selasa (24/8/2021) kemarin.

Pertemuan tersebut terkait rencana aksi masyarakat yang akan menduduki lahan milik PT. Salim Ivomas Pratama Tbk dengan tuntutan agar perusahaan segera mengeluarkan kebun Plasma sebesar 20 % dari luas lahan HGU perusahaan.

Dalam rapat tersebut Waka Polres Rokan Hilir Kompol Hotmartua Ambarita, SH.SIK, MH mewakili Kapolres Rokan Hilir menyampaikan agar dalam pelaksanaan mediasi ini kiranya dapat menyelesaikan permasalahan. Untuk itu dimohon kepada seluruh peserta dalam penyampaian pendapat atau argument maupun jawaban agar disampaikan dalam bahasa yang santun.

Sementara, Aliansi Masyarakat Sipil disampaikan oleh M. Ikram dalam rapat tersebut mengajukan dua pertanyaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai kewajiban perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk untuk memberikan 20 % dari luas HGU sebagai Plasma kepada masyarakat sekitar dan diminta Pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan HGU perusahaan. 

Dinas Ketahan Pangan dan Perkebunan Rokan Hilir disampaikan Veri Verdinal bahwa berdasarkan UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan No 5 tahun 2015 menyampaikan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang berbadan hukum wajib menfasilitasi kebun seluas 20 % dari HGU.

Pihak BPN menyampaikan berdasarkan Permen ATR No 7 tahun 2017 tentang tata cara pengajuan HGU dan Surat Edaran MenBPA No 11 tahun 2020 tentang perusahaan wajib membangun kebun masyarakat dan terkait pengukuran ulang luas lahan HGU perusahaan itu kewenangan BPN Pusat bagi pemohon dikenakan PNBP (Biaya).

Sementara jawaban dari Perwakilan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, M. Shevy menyampaikan bahwa kewajiban Plasma sebesar 20 % itu wajib bagi perusahaan pemegang IUP setelah tahun 2017, PT. Salim Invomas Pratama Tbk merupakan perusahaan terbuka yang saham kepemilikannya diperjual belikan di bursa efek, perusahaan juga terdaftar di OJK sehingga semua administrasi perusahaan yang berhubungan dengan perizinan dapat di askes dengan mudah oleh siapapun.

"Tujuan rapat mediasi ini sebagai langkah  penyelesaian permasalahan dan merupakan wujud pelayanan Polri khususnya Polres Rokan Hilir kepada masyarakat dan juga pihak perusahaan jika adanya konflik," ujar AKP Juliandi. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan