Riau

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Dibekuk Satuan Narkoba Polres Rohil Berikut Barang Buktinya

ROHIL (MR) - Seorang pria berstatus residivis berhasil dibekuk oleh Tim Operasional (Opsnal) Satuan Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hilir bersama barang buktinya berupa narkoba jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,02 ons atau setara dengan (102,76 gram).
 
Tersangka AG alias AP (33) merupakan warga Jalan Kopi Baik-Baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil tersebut ditangkap petugas diduga kembali menjalani aksinya menjual belikan narkotika jenis sabu-sabu.
 
Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH kepada media melalui pesan tertulis, Sabtu (28/08/2021).
 
AKP Juliandi menjelaskan kronologis penangkapan itu berdasarkan informasi dilapangan bahwa di salah satu rumah di Jalan Kopi Baik-Baik, Kelurahan Bagan Hulu kerap di jadikan tempat transaksi narkotika.
 
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Eru Alsepa SIK.MH bersama tim, dan segera melakukan serangkaian penyelidikan.
 
Hasilnya, pada Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan seorang laki-laki bernisial AG alias AP, berikut barang bukti (BB) 4 bungkus besar plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
 
Kemudian 4 bungkus sedang plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) Android merk Oppo warna biru, 1 buah tabung gelas besi warna abu abu, dan uang tunai diduga hasil dari penjualan sabu sebanyak Rp 3.700 ribu.
 
"Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa narkotika tersebut di perolehnya dari inisial A (dalam lidik) dengan tujuan untuk di jual," terang AKP Juliandi.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti kemudian di bawa ke Mapolres Rohil untuk dilakukan proses didik lebih lanjut.
 
"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas AKP Juliandi. (rls/Wisman)
 
Tersangka AG alias AP (33) berikut barang buktinya saat diamankan petugas di Mapolres Rokan Hilir.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan