Riau

Walikota Dumai Launching Aplikasi e-mOney/e-Smart Retribusi Tempat Parkir Khusus

DUMAI (MR) - Walikota Dumai, H. Paisal melaunching Aplikasi e-mOney/e-Smart Retribusi Tempat Parkir Khusus Kota Dumai yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai bertempat di halaman Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perparkiran Jalan Soekarno-Hatta.

Pemungutan  Retribusi Tempat  Khusus Parkir secara sistem Non Tunai (e-mOney) ini menggantikan sistem pembayaran tunai yang selama ini dilakukan Kantor UPT Perparkiran Dishub Kota Dumai yang resmi hari Rabu (1 September 2021).

Walikota Dumai H. Paisal, SKM MARS mengatakan, pemungutan Retribusi tempat khusus parkir secara e-mOney ini untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai yang selama ini selalu tidak memenuhi target yang sudah ditentukan oleh Pemda Dumai.

"Selama ini untuk pemasukan PAD dari Perparkiran memang tidak memenuhi target, untuk itu dengan adanya sistem e-mOney ini akan mengurangi kebocoran pendapatan dari Perparkiran ini," kata Walikota. Rabu (1/9/2021).

Dengan di launchingnya sistem e-mOney ini diharapkan target yang di bebankan ke UPT Perparkiran bisa tercapai, sehingga PAD untuk Kota Dumai semakin meningkat.

Sementara itu Plt. Dishub Kota Dumai Eko Wardoyo, S. Sos., M.Si menanggapi, untuk mendukung agar pelaksanaan E-Money ini bisa mencukupi target yang sudah di tentukan oleh Pemda Dumai yakni sebesar  27 Miliar untuk Tahun 2022, Dishub Kota Dumai beserta petugas di lapangan bekerja keras untuk bisa mencapai target.

"Untuk tahun sebelumnya Dishub di targetkan sebesar 22 Miliar untuk menghasilkan PAD dan untuk Tahun 2022 ditargetkan sebanyak 27 Miliar," terang Plt Kadishub.

"Saya berharap kepada petugas di lapangan agar lebih bekerja keras dan lebih semangat untuk mencapai target yang sudah di tentukan," tutup Eko Wardoyo.

Diberlakukannya e-mOney ini berdasarkan :
1. Peraturan Walikota (Perwa) Dumai No. 25 Tahun 2021 Tentang  Penunjukan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2014.
2. MOU Pemerintah Daerah (Perda) Dumai dengan Bank Riau Bank Kepri.
3. MOU Pemda Dumai dengan Bank Mandiri dan perjanjian kerjasama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai dengan Bank Riau Kepri Cabang Dumai dan Bank Mandiri Cabang Dumai.
Pelaksanaan Kegiatan Pemungutan Retribusi secara Non tunai (e-mOney) ini dimulai Tanggal 1 September 2021.

Tempat Pelaksanaan pemungutan Retrubusi secara non tunai (e-mOney) dilaksanakan pada:

1. Tempat  Khusus Parkir (EX. Terminal Barang) Kota Dumai
2. Pos Pemungutan Retribusi Bukit Timah
3. Pos Chacking  Bukit Timah
4. Pos Pemungutan Retribusi Rawa Panjang.

Pemungutan Retribusi secara Non tunai (e-mOney) ini dilaksanakan secara terus menerus selama 24 Jam perhari.

Biaya tarif yang dikenakan untuk mobil yang masuk ke UPT Terminal yang menggunakan sistem e-mOney ini yakni:

1. Mobil dengan sumbu 1.2.2 di kenakan tarif Rp. 55.000.
2. Mobil dengan sumbu tempelan/gandengan di kenakan tarif Rp. 75.000.

(Vanche).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan