Daerah

Berhasil amankan Pengedar narkoba dan Barang Bukti, Polisi telah selamatkan Ratusan Jiwa

KARIMUN (MR) - Tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 6 kasus dalam kurun waktu sebulan mulai dari 8 Agustus 2021 sampai 3 September 2021 dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh (10) orang serta mengamankan barang bukti sebanyak 65,27 gram sabu dan Ganja Kering sebanyak 53,22 Gram.

Hal ini dijelaskan oleh, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH didampingi Kasatnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto SIK dalam konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Karimun. Jum'at (3/9/2021) sore.

“Dari 6 (enam) kasus yang berhasil Tim Phanter Satresnarkoba ungkap pada satu bulan ini, dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh (10) orang dengan inisial (RZ, SI, HA RAS, KR, AR, MT, RSR, HM dan SN)” ucap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH.

Dikatakan Kapolres, Ada 3 (tiga) TKP Penangkapan diantaranya 3 Kasus di Kecamatan Karimun dengan jumlah tersangka 5 orang, Kecamatan Tebing 1 Kasus dengan tersangka 1 orang dan Kecamatan Meral 2 Kasus dengan Tersangka 4 Orang, semua tersangka yang kita amankan adalah laki – laki.

"Dengan barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 65,27 gram sabu dan Ganja Kering sebanyak 53,22 Gram, Untuk Modus para tersangka tersebut 8 orang Mengedarkan dan 2 orang dengan Inisial HM dan SN menggunakan, ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.

Narkoba yang berhasil kita amankan, Tambah Kapolres, jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang, jadi Sabu yang berhasil kita amankan ini bisa menyelamatkan 195 sampai dengan 260 Jiwa sedangkan Ganja Kering dapat menyelamatkan 160 sampai dengan 213 Jiwa.

Dalam hal ini Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH mengharapkan bagi masyarakat untuk kerja samanya dalam memberi informasi dan dukungan, agar bisa menjaga wilayah Kabupaten Karimun ini.

“Kita juga menghimbau agar menjauhi Narkotika, Katakan tidak pada Narkoba karena Narkoba dapat merusak masa depan dan generasi bangsa” Imbau Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH.

Oleh karena itu para pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan 20 tahun penjara atau denda 1 Miliar sampai 10 Miliar.

Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun serta Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tertangkap tangan dengan bukti hasil tes urine positif serta barang bukti Narkotika ada padanya dibawah jumlah tertentu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No 4 Tahun 2010 guna dilakukan Assesmen kepada Tim Assesmen Terpadu agar diketahui tersangka sebagai pengedar, pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika. Tutup AKBP Tony Pantano. (Taufik)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan