Riau

Dua Tersangka Diringkus Satuan Narkoba Polres Rohil Berikut BB 9,39 Gram Sabu

ROHIL (MR) - Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil meringkus dua orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu (01/9/2021) sekira pukul 02.30 WIB kemarin.

Selain menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 9,39 gram. Pelaku bernama Daud Arianto Manurung alias Daud (25 ) di ringkus dari sebuah warung berlokasi di Jalan Sudirman, Dusun Bakti Bagan Sinembah.

Dari hasil pengembangan pihak kepolisian anti narkoba kembali menciduk tersangka bernama Bakti Mulyadi Wijaya alias Wijaya (27) dari rumahnya di Dusun Bangun Jadi Desa Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

"Pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, berdasarkan penyelidikan informasi dari masyarakat," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH Sabtu (04/9/2021).

AKP Juliandi menjelaskan kronologis peristiwa, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung tersebut, akan ada transaksi Narkotika. Melanjuti informasi tersebut Satuan Narkoba Polres Rohil segera melakukan penyelidikan.

Tidak berselang lama, Tim Satnarkoba berhasil mengamankan target bernama Saudara Daud Arianto Manurung, yang saat dilakukan penggeledahan  ditemukan 6 paket sedang berisi sabu, 16 paket sabu ukuran kecil siap edar, kumpulan plastik kosong, dan 1 unit timbangan digital. 

Setelah diinterogasi tersangka mengaku bahwa barang bukti sabu yang miliki diperoleh dari seseorang yang bernama Bakti Mulyadi Wijaya.

Dari hasil pengembangan petugas berhasil menangkap tersangka Bakti Mulyadi Wijaya dirumahnya, lalu kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Rohil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Berikut uraian barang bukti yang dibawa ke Mapolres Rohil berupa,16 paket plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 6 paket plastik bening sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak kecil transparan, 1 unit timbangan digital.

Kemudian, 1 unit handphone (HP) android merk Realme, 1 unit HP android warna biru tanpa merk, 1  unit HP Samsung warna putih,  1  bungkus plastik klip bening berisikan kumpulan beberapa plastik kosong dan 1 buah tas kecil warna biru  bertulis Dickies.

Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Juliandi. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan