Riau

Polres Rohil Merilis Dua Kasus Sekaligus, Diantaranya Pembobol ATM dan Kasus Narkoba

ROHIL (MR) - Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kanit Reskrim Polsek Bangko dan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH menggelar Press Release terkait pengungkapan pencurian kartu ATM beserta uang dan Tindak Pindana (TP) narkotika bertempat Di Aula Selasar Mapolres Rokan Hilir. Senin (06/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
 
Dalam kesempatan itu Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK memaparkan terkait kasus pencurian ATM oleh para pelaku dengan cara mengganjalkan tusuk gigi kedalam mesin ATM yang berlokasi di ATM Bank Riau yang berlokasi di RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi.
 
Kasus pembobolan mesin ATM ini terungkap bermula saat seorang PNS Pemkab Rokan Hilir bernama Fatimah Boru Barus hendak mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Riau di RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi pada Senin (30/9/ 2021) sekira pukul 12.00 WIB, kemarin.
 
Saat itu, kata AKBP Nurhadi kartu ATM milik korban tersangkut di dalam mesin dan tiba-tiba korban meminta bantuan kepada seseorang yang tidak dikenal (pelaku) untuk mengeluarkan kartu ATM yang tersangkut.
 
"Lalu korban diminta untuk memasukkan nomor PIN, namun tidak tau kalau ATM-nya sudah ditukar dengan ATM milik pelaku," jelas Kapolres.
 
Peristiwa hilangnya uang korban sebanyak Rp 75 juta tersebut setelah mendapat keterangan dari pihak BRI Bagansiapiapi pada Rabu (1/9/2021) pasca adanya penarikan tunai sebesar Rp 10 juta melalui ATM BRI, pentransferan uang ke rekening BRI atas nama Rosman Roy sebesar Rp 50 juta dan kerekening BPTN atas nama RM (rekan pelaku) sebesar Rp 10 juta dan juga kerekening BCA Rp 5 juta.
 
Setelah mendapat keterangan tersebut, korban langsung membuat pengaduan di Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Polres Rokan Hilir terkait pencurian di ATM korban. Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Bangko dibantu Satreskrim Polres Rokan Hilir gerak cepat melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV di ATM tersebut.
 
Tidak berselang lama Tim Gabungan Polres dan Polsek Bangko berhasil meringkus tiga orang komplotan pembobol ATM dari hotel hotel MTM Padang Sidimpuan, Sumatera Utara pada Sabtu (04/9/2021) sekira pukul 13.45 WIB, kemarin. 
 
Ketiga pelaku berinisial TN (38) warga Desa Plumbungan Palemgadung Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dan pelaku RM (35) diketahui merupakan warga Jalan Balam Kelurahan Labuhbaru Timur Payung Sekaki Kota Pekanbaru beserta satu rekannya berinisial G (21) Warga Cikande Permai Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
 
"Komplotan pembobol ATM lintas provinsi ini ternyata bukan saja beraksi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap para pelaku, ketiganya juga pernah beraksi di sembilan wilayah diantara di Jambi 2 (dua) tempat ATM, Rengat 1 (satu) tempat ATM, Taluk Kuantan 1 (satu) tempat ATM, Pekanbaru 3 (tiga) tempat ATM, Kota Dumai 1 (satu) tempat ATM dan Padang Sidempuan 1 (satu) tempat ATM, berhasi mereka gasak," jelas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto kepada awak media.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni uang tunai sebanyak Rp 800 ribu, kartu ATM berbagai bank milik para pelaku, tusuk gigi ukiran, pakain dan peci serta handphone (HP) pelaku, juga ATM para korban.
 
Sementara untuk kasus sabu, urai Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto, ada dua tangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, salah satunya tangkapan sabu disebuah rumah makan khusus mobil truk yang diduga kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara jual paketan sekali hisab oleh sang pemilik warung .
 
Pelaku yang diamankan berinisial PID Alias Wak Kumis (52) pemilik warung warga Jalan Lintas Riau Sumut - Kampung Berkat Bersama Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dan temannya HA Sinaga Alias Hendri (27) warga Simpang Menggala Junction Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.
 
"Hasil tangkapan seperti barang bukti 1,16 gram sabu berhasil diamankan pada Kamis (02/9/2021)," katanya.
 
Kemudian tangkapan ketiga tindak pidana narkotika jenis pil extasi sebanyak 170 butir dengan pelaku dua orang berinisial S Alias Ipul (31) seorang residivis warga Jalan Merpati Desa Balam Sempurna Kecamatan Bagan Sinembah.
 
"Tersangka kita tangkap bersama rekannya V Sitohang (34) warga Pematang Ibul, Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako pada Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB di Perumahan Balam Km 22 Gang Murini Kelurahan Bangko Sempurna," pungkas Kapolres AKBP Nurhadi. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan