Riau

Pelaku Penembakan Akhirnya Berhasil Ditangkap Petugas Polsek Panipahan

ROHIL (MR) - Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (38) diduga pelaku penembakan menggunakan senapan angin terhadap korbannya bernama Syamsul Chaniago Ali Isul (43) tahun.
 
Korban merupakan warga Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Rabu (08/9/2021) sekira pukul 00.30 WIB, kemarin.
 
Tersangka AH yang merupakan warga Jalan Bijaksana Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) tersebut berhasil diringkus petugas Kepolisian Sektor Panipahan Polres Rokan Hilir dari Sungai Liat, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, pada Rabu (08/9/2021) sekira pukul 00.30 WIB, kemarin, setelah sebelumnya menghilangkan jejak selama 10 (sepuluh) bulan.
 
"Awi Horas alias Horas menghilangkan diri setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korbannya Syamsul Chaniago Ali Isul (43) warga Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir dengan membidik leher dan menyarangkan peluru senapan angin di leher korban dalam peristiwa yang terjadi dirumahnya, pada Jumat (06/7/2021) sekira pukul 20.00 WIB lalu," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, kepada awak media melalui pesan tertulis, Jumat (10/9/2021), menjelaskan.
 
Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berat tersebut kata AKP Juliandi menambahkan setelah adanya laporan lalu di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian dari Polsek Panipahan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk memburu pelaku.
 
AKP Juliandi menjelaskan kronologis peristiwa, saat itu saudara Syamsul Chaniago alias Isul datang kerumah saudara Hasan (kakak tersangka) dalam keadaan mabuk dan bertemu dengan saudara Rudi (saksi) sedang berada di rumah saudara Hasan.
 
Saat itu Syamsul meminta uang kepada saudara Rudi akan tetapi tidak diberi sehingga terjadi cekcok mulut. Ketika saudara Rudi hendak keluar dari dalam rumah namun saudara Isul (korban) mendorong pintu pagar teras rumah saudara Hasan yang terbuat dari stainles sampai terlepas.
 
Melihat ada keributan lalu saksi saudara Ateng korban dari agar tidak terjadi keributan, dan(korban) pun langsung pergi, akan tetapi tidak berapa lama kemudian korban datang kembali bersama dengan satu orang kawannya yang tidak dikenali oleh saksi Ateng.
 
Saudara Korban (Isul) ini kembali meminta uang kepada saudara Rudi dengan cara memaksa dan saudara Rudi juga tidak memberikan uang sampai percekcokan antara keduanya kembali terjadi.
 
Karena ada keributan antara keduanya dirumah saudara Hasan, maka muncullah saudara tersangka yang merasa tidak senang, selanjutnya percekcokan terjadi antara saudara korban dan tersangka.
 
Melihat hal itu, Saudara Rudi pergi menjauh dan ketika itu Saudara saksi Ateng mendengar seperti ada bunyi tembakan senapan angin sebanyak 1 kali di dekat keributan, selanjutnya saudara saksi melihat korban berjalan keluar menuju kejalan besar dengan kondisi sempoyongan.
 
Sesampainya di luar rumah, dijalan korban terbaring dengan kondisi luka dibagian leher sebelah kiri dan mengeluarkan darah, melihat hal tersebut korban langsung dibawa ke Puskesmas Panipahan Pasir Limau Kapas oleh saksi saudara Rudi dan kawan kawannya, Karena kondisi saudara korban Kritis dan peluru senapan angin masih bersarang dilehernya lalu di rujuk ke RSUD Rantau prapat untuk pengobatan lebih lanjut" urainya.
 
"Pelaku sempat melarikan diri keluar panipahan setelah melakukan Penganiayaan tersebut, namun kemudian Tim Opsnal mengetahui Pelaku kembali ke rumah dan Kapolsek Panipahan langsung melakukan penangkapan, lalu pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut," terang Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH.
 
Adapun barang bukti penganiayaan berat yang diamankan berupa 1 lembar Surat Visum ET Repertum dari Puskesmas Panipahan Nomor : 800 / KES -PK /2020 Tanggal 06 Nopember 2020.
 
Kemudian, 1 (satu) pucuk Senapan Angin merk "BENJAMIN FRANKLIN" dengan Nomor Seri T 357647 MADE IN USA yang terbuat dari bahan kayu warna coklat dan besi warna hitam.
 
Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine. "Tersangka dijerat dengan
Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," kata AKP Juliandi. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan