Riau

Polsek Bangko Musnahkan Barang Bukti Ekstasi Jenis Baru

ROHIL (MR) - Kepolisian sektor Bangko Polres Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 46 butir pil ekstasi jenis baru dengan cara diblender lalu di buang ke dalam septic tank melalui saluran toilet di Mapolsek Bangko, pada Rabu (6/10/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH dan disaksikan oleh Wakil Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rokan Hilir H Yan Faisal, dinas kesehatan, tersangka AH juga didampingi kuasa hukum.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH mengatakan petugas kepolisian sudah lama melakukan pengintaian terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan peredaran gelap narkoba di wilayah itu.

Kronologis pengungkapan, pada hari Jumat (18/9/2021) sekira pukul 23.30 WIB pihak kepolisian sektor Bangko melakukan penggrebekan di salah satu rumah toko (ruko) yang dipakai sebagai tempat usaha atau bisnis air minum.

Dengan didampingi Ketua RT setempat bersama Tim Opsnal Polsek Bangko lalu melakukan penggrebekan terhadap diduga pelaku. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan juga kendaraan bermotor dan rumah tersangka dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Di sana akhirnya pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti    yang disimpan di dalam kamar mandi dari atas WC dari sudut papan sedikit tersembunyi. Setelah dichek ternyata petugas kepolisian menemukan sejenis pil yang dicurigai narkotika jenis ekstasi warna biru sebanyak 46 butir.

Tidak berhenti sampai di situ saja, pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan di tempat tempat lain yang dicurigai namun petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti yang lain.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di gelandang petugas kepolisian sektor Bangko untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dari mana barang haram tersebut di peroleh.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau yang dilakukan pihak kepolisian ternyata barang haram tersebut dinyatakan pil ekstasi jenis baru Fluorofenil piperazin bernama yang selama ini belum terungkap, namun kata Kompol Sasli Rais, barang haram tersebut termasuk jenis narkotika golongan satu.

"Kita akan melakukan pengembangan terhadap peredaran narkotika jenis baru ini apakah ada pelaku lainnya selain tersangka,"  kata Kompol Sasli Rais menegaskan.

Untuk mengungkap asal usul narkoba jenis baru tersebut pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan sampai ditemukan asal usul barang haram tersebut untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi Polres dan Polda Riau termasuk instansi terkait lainnya seperti BNN.

"Daerah kita ini daerah yang cukup rawan karena daerah kita punya bentangan pantai yang cukup luas dan akses yang sulit di jangkau sehingga pintu masuknya lebih gampang dari luar Kecamatan Bangko dan ini merupakan tantangan bagi kita dan kita mengharapkan bantuan dari masyarakat sangat diperlukan," pungkas Kompol Sasli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 dengan ancaman diatas 5  tahun penjara. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan