Daerah

Di Karimun, 15 Pria dan 3 wanita tersangka pengedar sabu diamankan Polisi

KARIMUN (MR) -- Tim Black Panther SatNarkoba Polres Karimun ungkap kasus narkoba dalam kurun waktu kurang dari sebulan (11 September 2021 s/d 29 September 2021) dan berhasil mengamankan 18 orang tersangka yaitu dari 5 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 13 laki -laki dan 2 wanita diwilayah Kecamatan Karimun kabupaten, sedangkan 1 Kasus lagi berada di Kecamatan Tebing dengan Jumlah Tersangka 2 Laki – laki dan 1 Perempuan dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1086,13 Gram.

Dari Keseluruhan Barang Bukti Sabu seberat 1086, 13 Gram yang amankan ini bisa menyelamatkan 3.258 s/d 4.344 Jiwa Manusia dengan asumsi 1 Gram untuk 3 s/d 4 orang. Terang Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SiK didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto SIK dalam Konferensi pers di Mapolres Karimun. Jumat (8/10/2021) pagi.

"Tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda 800 Juta s/d 10 Milyar Rupiah," Kata Kapolres.

Kapolres Karimun juga menjabarkan, Kronologis Pengungkapan Satu Paket Besar Sabu dalam bungkusan teh warna hijau merk GUANYINWANG berawal dari Informasi yang dapatkan pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 pada Jam 20.45 Wib akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. Dari Informasi tersebut petugas lakukan Razia dan mengamankan salah seorang tersangka berinisial AD Asal Samarinda.

"Kita terus lakukan pengembangan kemudian anggota mengamankan tersangka berinisial AM dan SN serta barang bukti sabu paket besar seberat 1.000 Gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk GUANYINWANG disalah satu TKP pengungkapan diwilayah Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepri," terang Kapolres.

Dari hasil intrograsi AM dan SN, mereka diperintahkan oleh tersangka berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda dan selanjutnya kita Kembali amankan tersangka lainnya perempuan berinisial PN dan SH disalah satu hotel tempat mereka menginap dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik bening, alat kontra sepsi dan handboby. Sambung Kapolres.

“Nantinya sabu ini akan dibawa kelima tersangka ini (AD, A, S, P dan SH) dari jaringan U (DPO) untuk diedarkan ke Samarinda – Kaltim dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang dimasukan kedalam anus” Jelas Kapolres karimun. (Taufik)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan