Riau

Waspada...!! Septor Inventaris Milik Pemerintah Kecamatan Palika Raib

Korban bernama Budi Irwan (48) bersama petugas Reskrim Polsek Panipahan saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

ROHIL (MR) - Modus bertamu, sepeda motor berplat merah milik Pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan inventaris kantor raib diembat maling, pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 15.30 WIB kemarin.

Kepada petugas kepolisian, korban bernama Budi Irwan (48) yang merupakan seorang ASN di Kantor Camat Palika mengatakan tamu yang diduga melakukan pencurian itu adalah seorang pria bernama Agus yang merupakan warga Rantau Prapat, Sumatera Utara (Sumut) yang awalnya bertamu ke rumah korban.

Pelaku pun berhasil menggondol 1 unit sepada motor Merk HONDA VARIO 150 dengan No.Pol BM 4955 P dengan Nomor Mesin KF41E-2039177 dan Nomor RANGKA MH1KF4120LK035073 warna Silver.

Akibat peristiwa itu Pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palik) mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Panipahan.

Kepada awak media, Jumat (15/10/2021) Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan perihal pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut dan peristiwanya di wilkum Polsek Panipahan.

Kronologis peristiwa, awalnya pelapor mengendarai sepeda motor tersebut untuk menuju pulang ke rumahnya. tiba-tiba dihentikan seorang laki-laki bernama Agus (terlapor), yang ingin menumpang. 

Setelah di bonceng lalu tersangka Agus mengatakan bahwa ingin kerumah pelapor dengan alasan ada keperluan dengan pelapor.

Kemudian Pelapor menyetujui Agus untuk ikut pulang bersama ke rumahnya, dan sesampainya diseberang rumah Pelapor, lalu memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan tepatnya diseberang jalan dari arah gang rumah Pelapor.

Setelah itu keduanya berjalan kaki memasuki gang menuju ke rumah pelapor, dan dirumah pelapor keduanyapun terlibat perbincangan selama 1 jam lamanya. Usai berbincang tersangka Agus lalu permisi kepada Budi Irawan hendak pulang.

Setelah beberapa saat kemudian pelapor berniat hendak keluar dari rumah, dan mencari kunci sepeda motor miliknya namun tidak ditemukan. Kemudian pelapor mengecek sepeda motor yang diparkirkan di seberang jalan depan rumahnya tadi, namun pelapor melihat sepeda motor yang terparkir sebelumnya.

Kemudian korban mendatangi saksi Aswat Nasution dirumahnya menanyakan menanyakan kepada saksi keberadaan diduga pelaku namun saksi tidak mengetahui keberadaan terlapor dan sempat mencari kesana kemari sepada motor tersebut namun tidak jua ditemukan dan berujung membuat laporan ke Kantor Polsek Panipahan.

"Sedang dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan mencari barang bukti. Pelakunya akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," kata AKP Juliandi. (rls/Wiman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan