Riau

Polres Rokan Hilir Gelar Reka Ulang Pembacokan Herman Hasibuan di Palika

Rekonstruksi peristiwa pembacokan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

ROHIL (MR) - Kepolisian Sektor Panipahan menggelar rekonstruksi ulang terkait penganiayaan berat terhadap korban pembacokan bernama Herman Hasibuan (42) warga Jalan Damai, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu (05/9/2021) lalu.

Rekonstruksi yang dpimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir Judika SH dan Penasehat Hukum (PH) tersangka, Fitriani SH, juga menghadirkan tersangka dan saksi korban berlangsung di Kantor Kejaksaan Rokan Hilir di Bagansiapiapi, Senin (1/11/ 2021).

Kepada awak media, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, mengatakan rekonstruksi yang dilakukan Polsek Panipahan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi hasil gelar perkara  DitReskrimum Polda Riau.

AKP Juliandi mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 10 adegan. Rekonstruksi berlangsung aman dan lancar.

Diceritakan, peristiwanya terjadi Minggu (5/10/2021) sekira pukul 19.15 WIB saat itu istri korban bersama korban Herman Hasibuan berikut saksi Boy Sautra sedang berada dirumah, namun tiba-tiba ada suara seorang laki-laki yang memanggil nama korban.

Korban menghampiri seorang laki-laki yang memanggil nama korban. Dilhiat sudah ada ada tiga orang laki-laki salah satunya membawa pistol warna hitam dan parang panjang lalu melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban sebanyak satu kali.

"Korban saat itu di bacok pelaku, tangan kiri korban mengalami luka robek," kata AKP Juliandi menjelaskan.

Saat korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga setempat, sehingga kejadian itu dapat dihentikan warga yang mengetahui peristiwa itu.

Pasca kejadian, Kepolisian Sektor Panipahan turun ke lokasi peristiwa untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengejar para pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Tidak butuh waktu lama pihak kepolisian pun berhasil menangkap dua pelaku M alias Edi Sita bersama rekannya S.

"Keduanya ditangkap saat memelintas di Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas,  Kabupaten Rokan Hilir, dan di giring ke Kantor Polsek Panipahan untuk dilakukan pemeriksaan, berikut barang buktinya," kata AKP Juliandi.

Saat di interogasi petugas kepolisian secara lisan terhadap pelaku, M mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan