Riau

Polsek Panipahan Ungkap 3,96 Gram Sabu dari Tangan Tersangka

Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas di Mapolsek Panipahan

ROHIL (MR) - Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan Polres Rokanhilir berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dari seorang pria diduga pengedar dan pemakai sabu seberat 3,96 gram.

Tersangka ditangkap petugas dari Jalan SMP Dua Desa Kepenghulan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokanhilir, Rabu (10/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Tersangka Darwis alias Uwis (49 tahun) yang juga seorang nelayan tersebut tidak berkutik saat ditangkap dan menunjukkan tempat dimana ia menyimpan sabu. Penggeledahan langsung dipimpin Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si bersma Tim Opsnal Polsek Panipahan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.

"Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,96 gram oleh Polsek Panipahan Polres Rohil," terang AKP Juliandi kepada media melalui pesan tertulis, Kamis (11/11/2021).

AKP Juliandi mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan nformasi dari masyarakat yang dapat di percaya, pelaku yang diduga terlibat dengan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya.

Untuk membuktikan kebenaran laporan dan informasi tersebut, Kapolsek panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan selanjutnya mendatangi TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Di TKP selanjutnya bersama salah seorang warga bernama Amrin (saksi) dilakukan penggeledahan rumah oleh personel BRIPTU Sareng Purnomo dan menemukan 1 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berada di bawah terpal lantai rumah di bagian dapur rumah pelaku.

Atas penemuan barang bukti tersebut Kapolsek Panipahan melakukan interogasi, dimana lagi ianya menyimpan barang-barang Narkotika lainnya, dan pelaku menerangkan bahwa ia nya menyimpan barang barang Narkotika jenis sabu-sabu lainnya di rumah anak pelaku yang tidak jauh dari rumahnya.

Atas pengakuan pelaku, Kapolsek Panipahan beserta Tim Opsnal kemudian membawa pelaku menuju ke rumah anaknya.

"Sesampainya di rumah anak pelaku disaksikan oleh Ketua RT 01 Ibrahim, Kapolsek Panipahan beserta anggota juga melakukan penggeledahan di rumah anak pelaku," terang AKP Juliandi.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dari rumah anaknya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan  3 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah plastik bening di duga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, dan 6 buah plastik bening kosong.

"Atas penemuan tersebut tersangka Darwis alias Uwis dan barang bukti yang di dapat diamankan ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut," tambah AKP Juliandi.

Barang bukti lain yang diamankan 4 plastik bening yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik bening bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 5 buah plastik bening kosong ukuran kecil.

Kemudian, 2 buah plastik bening kosong ukuran besar, dan uang tunai sebesar Rp. 650 ribu, 1 unit handphone (HP) merk Strawberry warna hitam, beserta 1 unit handphone Android dan unit handphone Nokia warna hitam.

Dari hasil tes urine, tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan