Riau

Wah...Dinas Perkim Rohul dan Pihak Swasta Kembalikan Uang Ratusan Juta ke Kejaksaan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Ari Supandi

ROHUL (MR) - kejaksaan Negeri Rokan Hulu menerima pengembalian kelebihan bayar berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terhadap pelaksanaan kegiatan, Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK pada Kecamatan Rambah Hilir, Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara yg dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2020.

Adapun pengembalian kelebihan bayar terhadap kegiatan di 3 Kecamatan tersebut berdasarkan Audit Investigasi Nomor : 1/ITDA-PKPT/LHAI/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu adalah sebesar Rp.147.333.859,92 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah sembilan puluh dua sen).

Uang itu pun dikembalikan oleh 7 orang yang terdiri dari tim teknis dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu, serta pihak Swasta dan Penyedia sesuai dengan kapasitas dan besarannya masing-masing.

Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak-pihak terkait melalui BPKAD Kabupaten Rokan Hulu yang disetorkan atau dikembalikan ke kas daerah, "ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rohul, Ari Supandi, kepada Wartawan, Jumat (13/11/2021) di ruang kerjanya. 

Pengembalian uang ini,  lanjut Ari adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rokan Hulu yg tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

"Selanjutnya Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos perkara secara internal untuk menentukan tindak-lanjut dari penanganan perkara (Penyelidikan) kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK di Kecamatan Rambah Hilir, Tambusai dan Tambusai Utara,"jelas Kasi Intel.

Selain itu, sambungnya, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga akan menyurati OPD terkait untuk menindaklanjuti terkait adanya etik yg dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga  tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia. (ber)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan