Politik

Walah...!!! Dua Kandidat Pilkada jadi Tersangka, Jelang Pencoblosan

Ilustrasi, net

BANDAR LAMPUNG (MR) - Mendekati hari pencoblosan, Pilkada Mesuji semakin panas. Dua peserta pilkada ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Khamamik, yang merupakan calon bupati pasangan nomor urut dua dan Adam Ishak, calon wakil bupati nomor urut satu).

Khamamik ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana pemilihan, mengadakan kampanye di luar jadwal, yakni di Balai Desa Panca Warna, Way Serdang, Mesuji.

Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji mengatakan, untuk kasus Khamamik pihaknya telah melimpahkan berkas ke kejaksaan.

"Untuk Khamamik, berkasnya sudah diserahkan ke jaksa. kita tinggal nunggu, apakah ada yang perlu diperbaiki atau tidak," katanya, dilansir okezone Sabtu (14/1/2017).

Sedangkan Adam Ishak, yang merupakan pasangan dari Febrina Lasisie Tantina itu ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan pemukulan yang dilaporkan oleh Khamamik. Pemukulan itu terjadi di malam yang sama Khamamik dilaporkan melakukan kampanye di luar jadwal.

Heri mengatakan, pihaknya akan memeriksa Adam Ishak pada Senin 16 Januari 2017, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Adam Ishak, panggilannya hari senin diperiksa. Khamamik dan Adam statusnya sudah tersangka," katanya.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan