Riau

Sering Setubuhi Anak Tirinya Sewaktu SD Dan SMP, Gaek Di Polisikan Di Polres Rohil

Tersangka
ROHIL (MR) - Diduga sering setubuhi anak tirinya sewaktu di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP), seorang ayah tiri berusia gaek di Polisikan di Polres Rokan Hilir.
 
Pria Gaek berinisial R (63), alamat Jl. Nelayan Darat Kota Madya Dumai ini dipolisikan oleh perempuan berinisial E. (44) Kecamatan Tanah Putih, adalah ibu kandung korban yang juga isteri R. 
 
E melaporkan R ke Ps.Kanit III SPKT Polres Rokan Hilir karena tidak terima atas ulah R yang pernah menyetubuhi anaknya yang masih dibawah umur pada waktu itu, berinisial NM (22) dan tega berbuat tidak senonoh dulu dikediamannya di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, pada tahun 2006 yang lalu.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Persetubuhan, yang dilaporkan oleh ibu korban kepada Ps.Kanit III SPKT Polres Rohil, tersebut.
 
Adanya laporan dan telah diterima laporan atas terjadinya dugaan Tindak Pidana Persetubuhan, yang dilaporkan oleh ibu korban kepada Ps.Kanit III SPKT Polres Rohil, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D JO PASAL 81 AYAT 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006," jelas AKP Juliandi SH.
 
Kronologis kejadian yang dilaporkan,"Pada tahun 2006 pada saat Korban saudari NM duduk di kelas 1 SD (Sekolah Dasar) hingga duduk di kelas 1 SMP (Sekolah Menengah Pertama) Korban Mengaku telah disetubuhi oleh Terlapor (ayah tiri korban).
 
"Dan kejadian tersebut sudah pernah diceritakan Korban kepada Saksi I (Adik kandung Korban) dan Saksi II akan tetapi Saksi I dan Saksi II tidak berani cerita kepada Pelapor (Ibu kandung Korban) dan kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh Terlapor pada saat keadaan rumah sepi. Mengetahui Kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir," kata Kasubbag Humas Polres Rohil ini lagi, menjelaskan.
 
"Barang Bukti pelaporan ini ada 1 Helai Singlet warna Putih, 1 Helai Celana Pendek warna Hitam dan 1 Helai Celana Dalam warna Ungu. Saat ini prosesnya menerima laporan Polisi dari pelapor, Membuat dan menyerahkan Tanda Bukti Laporan serta Meneruskan ke fungsi Sat Reskrim," tambahnya. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan