Riau

Terkait UMK, Walikota Dumai Keluarkan Surat Edaran

Ilustrasi (google.com)
DUMAI (MR) - Walikota Dumai H.Paisal, SKM, Mars mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait upah Minimum Kota (UMK) Dumai.
 
Dikeluarkannya SE dengan nomor : 561/1473/DTKT pada tanggal (6/12) ini didasari dengan surat keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1272/IX/
2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2022
 
Serta SE Gubernur Nomor: 264/SE/DISNAKERTRANS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Kewajiban Menyusun Struktur dan Skala Upah.
 
SE yang ditujukan kepada pimpinan Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se Kota Dumai ini berisikan Lima point penting, Antara Lain :
 
1. Upah Minimum Kota Dumai tahun 2022 sebesar Rp 3.414.160,86 (Tiga Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Seratus Enam Puluh Koma Delapan Puluh Enam Rupiah). 
 
2. Upah Minimum Kota Dumai tahun 2022 hanya diberlakukan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
 
3. Upah Minimum Kota Dumai tahun 2022 ini mulai berlaku tanggal 01 Januari 2022.
 
4. Agar pihak perusahaan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah kepada pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dengan memperhatikan golongan, Jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi sesuai dengan kemampuan dan produktifitas perusahaan.
 
5. Agar pihak perusahaan yang sudah menerapkan struktur dan skala upah untuk dapat menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumal (bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja) atau melalui email [email protected].
 
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada, Gubernur Riau, Ketua DPRD Kota Dumai, Disnakertrans Provinsi Riau, Ketua APINDO Kota Dumai, Ketua Kadin Kota Dumai serta Ketua SP/SB se Kota Dumai.
 
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Gubernur Riau melalui surat keputusannya sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
 
Kota Dumai sendiri merupakan Daerah di Riau yang UMK nya tertinggi, disusul dengan Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.
 
 
Penulis: Didin Marican




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan