Riau

DPRD Rohil Bersama Pemkab Rohil Gelar Rapat Paripurna Persetujuan KUA-PPAS (TA) 2022

Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong didampingi Wakilnya H Sulaiman, SS.MH menerima dokumen KUA-PPAS TA 2022 dari Ketua DPRD Rokan Hilir, Maston didampingi Wakil Ketua DPRD Abdullah, Basiran Nur Efendi. (Foto: Wisman)

ROHIL (MR) - DPRD Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna DPRD Rokan Hilir, Senin (13/12/2021) berlangsung di Aula Hotel Grend, Jalan Pelabuhan Baru Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.

Rapat Paripurna membahas agenda penandatanganan persetujan bersama rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir, Tahun Anggaran (TA) 2022.

Rapat Paripurna DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir tersebut juga dibahas tentang penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 dan Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Rokan Hilir Tahun 2022.

Dihadiri secara langsung oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan Wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman, SS.MH, Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil M Job Kurniawan dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

Rapat Paripurna DPRD Rokan Hilir itu dibuka langsung oleh Ketua DPRD Rokan Hilir Maston, unsur pimpinan beserta sejumlah Anggota DPRD Rokan Hilir lainnya. 

Secara umum Ketua DPRD Maston menjelaskan rancangan KUA dan PPAS Rokan Hilir tahun 2022 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:

1. Rencana pendapatan daerah, PAD, pemdapatan transfer dan pendapatan lain daerah yang sah sebesar Rp 1.282.783.514.111,(satu triliun dua ratus delapan puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu seratus sebelas rupiah) dan 2. Rencana belanja daerah, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer sebesar Rp 1.487.638.963.977, _ (satu triliun empat ratus delapan puluh tujuh milyar enam ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Berdasarkan undang-undang kata Maston, maka DPRD kemudian membahas KUA dan PPAS tersebut berdasarkan hasil pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2022 yang disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk ditetapkan sebagai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2022 setelah pembahasan adalah sebagai berikut: Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1.840.980.918.111,  (satu triliun delapan ratus empat puluh milyar Sembilan ratus delapan puluh juta Sembilan ratus delapan belas ribu seratus sebelas rupiah).

Sementara belanja daerah disepakati sebesar Rp 2.079.882.667.977, (dua triliun tujuh puluh sembilan milyar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Defisit Rp 238.901.749.866, (dua ratus tiga puluh delapan milyar sembilan ratus satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribudelapan ratus enam puluh enam rupiah).

“Hasil kesepakatan ini akan dituangkan dalam nota kesepakatan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD," kata Maston.

Juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir dan DPRD Rokan Hilir tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2022 sekaligus penyerahan kepada Bupati Kabupaten Rokan Hilir Afrizal Sintong.

Dalam kesempatan itu Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir mengucapan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Rokan Hilir yang telah mencurahkan energi dan pikiran dan saran dalam masukan KUA-PPAS 2022 sehingga dapat menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan program pembangunan tersebut.

“Selanjutnya dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam APBD Rokan Hilir 2022," kata Afrizal Sintong.

Dalam proses pelaksanaan pembangunan daerah untuk percepatan otonomi daerah untuk merencanakan program pembangunan daerah sebagai implementasi otonomi daerah merupakan momentum strategis dalam rangka percepatan pembangunan daerah. 

"Pelaksanaan otonomi daerah untuk melaksanakan program-program pembangunan sesuai dengan kebutuhan strategis dan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022," pungkasnya. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan