Riau

KSOP Kelas IV Bagansiapiapi Gelar Rapat Koordinasi, Rencana Operasi Angkutan Laut Nataru 2022

Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bagansiapiapi, Suyatno ST.MM saat memimpin rapat koordinasi Nataru 2022

ROHIL (MR) - Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bagansiapiapi melakukan rapat koordinasi (rakor) rencana operasi penyelenggaraan angkutan laut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bertempat di Ruang Rapat Kantor KSOP Kelas IV Bagansiapiapi, Jalan Syahbandar, Bagansiapiapi Kota, Kamis (16/12/2021).

Rapat koordinasi dipimpin Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bagansiapiapi, Suyatno ST.MM, perwakilan Kodim 0321 Rokan Hilir dihadiri Dan Unit Inteldim Lettu Arh Yulisman, Danposal AL diwakil Sertu Rudi.

Kemudian Kasat Pol Air AKP Sapto Hartoyo, Kepala Pos Basarnas Bagansiapiapi Dhoni, SROP Bagansiapiapi Maryoko, Plt Kabid Angkutan Dishub Rohil Adlin Pahlevy, PT Pelnas Suka Maju Makmur Rudy, Keagenan PT Pelra Laut Tenang, Ngadinah dan pemilik Dermaga Oliong Kartini.

Dari hasil rapat koordinasi yang pertama dilakukan adalah pendirian dan pembukaan Posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlokasi di Pelabuhan Oliong, Jalan Pelabuhan Baru dimulai pada Kamis (16/12/2021) hari ini.

Suyatno ST.MM menjelaskan, kesiapan armada transportasi laut agar diperhatikan oleh para pengusaha armada laut dan kesiapan terminal atau dermaga yaitu pembuatan pagar pembatas untuk membedakan penumpang yang hendak masuk dan keluar kapal dan protokol kesehatan.

Setiap penumpang yang membeli tiket sudah harus divaksin dengan menunjukkan sertifikat Vaksin ataupun aplikasi PeduliLindungi. Agen penjual tiket wajib meminta KTP/Sertifikat Vaksin.

Posko Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan agar dilengkapi tim kesehatan dari Pelabuhan dan menyediakan vaksin untuk melaksanakan kegiatan vaksin bagi calon penumpang yang belum vaksin.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) agar berkoordinasi dengan Puskesmas dalam hal bantuan personel, sentra vaksin, tempat test antigen yang mudah diakses dan tempat karantina sementara.

Sementara batas maksimal penumpang dibatasi yaitu sebanyak 75 persen dari total kapasitas kapal angkutan. Terminal penumpang agar melakukan sosialisasi tentang ketentuan-ketentuan perjalanan laut  selama berlangsungnya Natal dan Tahun Baru.

Untuk penertiban Pelabuhan pengunjung dan penumpang wajib memakai masker di area Pelabuhan sementara bagi penumpang yang akan berangkat wajib menunjukan kartu vaksin.

Jika ada penumpang belum di vaksin selanjutnya akan di arahkan untuk segera melakukan vaksin di Puskesmas oleh petugas Otoritas Pelabahuhan. 

"Penumpang dari luar negeri wajib menunjukan hasil PCR (polymerase chain reaction) atau hasil test dari Negara asal," kata Suyatno,ST,.MM. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan