Riau

Sempat Buron, DPO Pemasok Sabu Diringkus Polsek Kubu Dari Rumah Makan

Tersangka
ROHIL (MR) - Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir berhasil meringkus seorang pria yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga pemasok narkoba sabu.
 
Sempat dinyatakan buron selama 12 hari sebelum akhirnya DPO Tri Wahyu alias Wahyu (24) ditangkap dari sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera Km 12 Kepenghuluan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah pada (16/12/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
 
Pria pengangguran tersebut diketahui berdomisili di Jalan Abdul Gani Kepenghulan Sei Majo Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir.
 
Tri Wahyu alias Wahyu diringkus karena menyandang status Daftar pencarian orang Nomor: B/15/XII/2021/Reskrim tgl 04 Desember 2021 berdasarkan pengembangan tersangka Arfiansyah alias Iyan yang sebelumnya dibekuk di warung Kliwon di Jl Abu Bakar Kepenghulan Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir, pada Sabtu (04/12/ 2021) pukul 19.50 WIB.
 
Kepada awak media, Jumat (17/12/2021) Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan DPO Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Polsek Kubu Polres Rohil.
 
"Pengungkapan DPO Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 27,74 gram di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu," ungkap AKP Juliandi SH.
 
AKP Juliandi mengatakan DPO ini ditangkap setelah tersangka Arfiansyah alias Iyan diamankan petugas Polsek Kubu, yang mana hasil interogasi mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang diedarkannya, adalah titipan saudara Tri Wahyu alias Wahyu untuk di jual.
 
"Pelaku Arfiansyah alias Iyan mendapat Upah dari hasil menjual sabu-sabu perharinya sebesar Rp. 100.000 selanjutnya ditahan untuk proses lebih lanjut di Ma Polsek Kubu," terang AKP Juliandi.
 
Setelah menetapkan status DPO terhadap saudara Tri Wahyu alias Wahyu, terang Juliandi, Polsek Kubu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku Tri Wahyu alias Wahyu didapati informasi berada di Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
 
Tim Opsnal Polsek Kubu langsung melacak pelaku dan menjumpai terus melakukan Penggeledahan badan serta tempat tertutup lainya. Dalam penggeledahan itu lalu di temukan diatas meja 1 buah rokok Dunhill yang di dalamnya terdapat 1 bungkus Plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Handphone merk Oppo warna biru.
 
Dilanjutkan introgasi lagi terhadap pelaku mengakui ada menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar rumah makan tempat pelaku tinggal, di dalam kamar Tim Opsnal menemukan 1 buah dompet merah terdapat 1 bungkus sedang plastik bening lis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
 
Sabu-sabu disimpan dalam dompet kecil yang dibalut dengan tisu warna hijau, 1 bungkus kecil plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di balut dengan tisu warna putih, 1 buah timbangan di gital merk Marlbhoro, 1 buah gunting, 1 buah kaca Pirex, 1 sendok atau sekop yang terbuat dari almanium, 3 buah pipet aqua, dan puluhan kertas bening berlis merah kosong dijadikan barang bungkus.
 
"Pelaku mengaku bahwa Narkotika tersebut di dapat dari saudara Aseng (dalam dilik) dengan cara membeli dan selanjutnya setelah mendengar keterangan dari pelaku kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Juliandi.
 
Seluruh barang bukti 1 bungkus sedang plastik bening berlis merah yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus kecil plastik bening berlis merah yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
 
Kemudian, 1 buah dompet warna merah, 1 buah timbangan di gital merk Marlbhoro, 1 lembar tisu warna hijau, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah gunting, 1 buah dompet kecil, 1 buah kotak rokok Dunhil, 1 buah HP Merk Oppo warna biru, 1 buah kaca Pirex, 1 sendok/skop yang terbuat dari almanium, 3 buah pipet aqua dan puluhan kertas bening berlis merah kosong.
 
"Setelah dilakukan tes urine tersangka positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine," tutup AKP Juliandi. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan