Riau

Sat Narkoba Polres Rohil Bekuk Pria Hendak Transaksi Sabu Dari Kamar Hotel

Tersangka dan barang buktinya saat diamankan Sat Res Narkoba di Mapolres Rohil

ROHIL (MR) - Jonris Simanjuntak alias Jon (26) ditangkap petugas  Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir ketika hendak transaksi narkoba jenis sabu di salah satu kamar hotel di Kecamatan Balai Jaya Balam, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (17/12/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Dari tangan pria pengangguran yang beralamat di Kecamatan Balai Jaya ini petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat dengan berat 29,89 gram.

Kqpolres Rohil melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH kepada media, Minggu (19/12/2021) membenarkan penangkapan itu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat si TKP akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Iptu Noki Loviko, SH.MH memerintahkan Tim Opsnal  untuk melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal melakukan  penggrebekan di salah satu kamar hotel dan didapati 1 orang lelaki kepada petugas mengaku bernama Jonris Simanjuntak.

Selain menangkap tersangka petugas kepolisian ikut mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital,  kemudian 1 buah kaleng rokok surya dari atas meja kamar hotel.

Setelah diinterogasi petugas diakui barang bukti tersebut adalah milik rekannya bernama JK dan ERIKA dimana sebelum tertangkap tersangka dan dua rekannya itu terlebih dahulu pesta sabu yang terlebih dahulu meninggalkan kamar hotel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu tersangka bersama barang bukti diangkut ke kantor polisi resort Rokan Hilir untuk di proses lebih lanjut.

Selain itu, 2 paket sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1  unit Handphone Oppo warna biru muda, 2 lembar tisu putih, 1 unit timbangan, 1 buah kaleng rokok  surya, 8 buah plastik klip kosong dan 1  unit sepeda motor  Honda Vario warna hitam turut diamankan dari tersangka.

Melalui tes urine yang dilakukan hasilnya Jonris Simanjuntak positif mengandung Amphetamin. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Juliandi. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan