Riau

Jelang Nataru 2022, Disdik Rohil Terbitkan Surat Edaran Libur Semester dan Awal Masuk Semester Genap

Tangkap layar Surat Edaran Disdik Rohil jelang libur Nataru 2022

ROHIL (MR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan perihal libur semester ganjil dan awal masuk semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nurhidayat SH.MH, dalam Surat Edaran itu, Senin (20/12/2021) mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tertangtanggal 14 Desember 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Dikatakan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mencabut Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2019 Tanggal 1 Desember 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran M2enjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Nurhidayat menjelaskan maka surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 423.7/DISDIKBUD-SEKR/2021t1660 tanggal 2 Desember 2021 tentang pelaksanaan penilaian akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022, perlu dilakukan perubahan sebagai berikut:

Pertama, sesuai kalender pendidikan Tahun Pelajaran (TP) 2021 /2022 maka di tetapkan pada poin (a) penyerahan laporan hasil belajar Siswa Semester Ganjil pada tanggal 23 Desember 2021. Poin (b) Libur Semester Ganjil dimulai Tanggal 24 s.d 31 Desember 2021.

Poin (c.) Semester Genap Tahun Pelajaran 2021 /2022 dimulai tanggal 3 Januari 2022.

Kedua, Satuan Pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ketiga, selama libur semester ganjil disarankan tidak melakukan perjalanan jauh dalam rangka pencegahan dan pengendalain Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kecuali yang bersifat penting dan mendesak.

Keempat, untuk kelangsungan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) agar menghimbau orang tua/wali murid untuk mengizinkan dan mendorong anaknya untuk divaksinasi Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabunntandsanitizer, menjaga jarak, memgurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracking and treatment).

Kelima, tenaga Pendidik serta Peserta Didik yang tidak melakukan Vaksiniasi untuk melakukan pembelajaran secara daring.

Keenam, satuan pendidikan membuat laporan jumlah pendidik dan tenaga pendidikan serta peserta didik yang sudah dan belum melakukan vaksinasi melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan masing-masing.

Ketujuh, diharapkan kepada Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan dan Pengawas Sekolah untuk dapat memantau dan mengawasi satuan pendidikan di wilayahnya masingmasing.

Delapan, apabila terjadi perubahan dan ketentuan lain Yang belum tertera dalam surat ini akan disampaikan kemudian.

Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Bupati Rokan Hilir, seluruh Camat, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan, Koordinator Pengawas Kabupaten Rokan Hilir, ditanda tangani Kadisdikbud Rokan Hilir Muhammad Nurhidayat, SH.MH selaku Pembina Utama Muda. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan