Riau

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Warga, Lalu Diserahkan ke Polisi

Foto tersangka pencabulan

ROHIL (MR) - Seorang pria di Kabupaten Rokan Hilir terpaksa mendekam didalam penjara milik Polres Rokan Hilir setelah sebelumnya dibekuk warga setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (13/12/2021) kamarin sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku berinisial DS (50) merupakan warga Kecamatan Tanah Putih ditangkap warga berdasarkan pengakuan korban yang masih usia 5 tahun dicabuli dibelakang rumahnya sebanyak tiga kali.

Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya lalu ibu korban melaporkan perbuatan tersangka DS kepada pihak kepolisian lalu diamankan Satuan Reserse Kriminal.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH kepada media, Senin (20/12/2021) membenarkan hal tersebut.

Peristiwanya berawal pada Sabtu 11 Desember 2021 sekira pukul 12.00 WIB saksi membujuk korban agar menceritakan kejadian yang telah dialami korban atas bujukan orangtuanya korban pun bercerita dan membongkar semua perbuatan  pelaku secara detail kronologis pencabulan yang telah dialaminya.

Sebelumnya juga diketahui pelaku telah melakukan hal serupa kepada korban lebih dari satu kali di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa, SIK.MH memerintahkan anggota Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Senin 13 Desember 2021 pukul 16.00 WIB pihak kepolisian mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa terlapor sudah terlebih dahulu diamankan warga sekitar.

"Saat ini kita lakukan tindakan pemeriksaan, keterangan dari pelapor dan tersangka serta mengumpulkan barang bukti lainnya, seperti hasil visum et revertum," kata AKP Juliandi. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan