Riau

Dua Pria di Rohil Tak Berkutik Setelah Dibekuk Satres Narkoba Bersama BB Sabu

Para tersangka saat diamankan di Polres Rohi

ROHIL (MR) - Suwandi alias Andi (42) bersama rekannya Nanda Aprianto (33) tak berkutik saat diamankan  petugas Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir dari sebuah rumah bersama barang bukti sabu, Senin (20/12/2021) sekira pukul 16.30 WIB kemarin.

Keduanya dibekuk dari sebuah rumah di Jalan Datuk Sanggo Kepenghulan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Dari tangan Suwandi alias Andi disita sabu seberat 2,62 gram, sementara dari Nanda Aprianto seberat 2,18 gram sabu.

Demikia hal itu disampaikan kepada sejumlah awak media oleh  Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikannya melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Rabu (22/12/2021).

Peristiwa pengungkapan itu kata AKP Juliandi berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Disebuah rumah (TKP) diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Kasat Narkoba IPTU Noki Loviko, SH.MH segera memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah dapatkan informasi akurat, Tim Opsnal Narkoba melakukan penggerbekan dirumah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang mengaku bernama Nanda Aprianto berikut barang bukti berupa 1 kotak rokok sempurna berisi 3 paket sabu.

Kemudian didalam rumah berhasil diamankan 2 orang atas nama Suwandi alias Andi dan Jamal,  saat dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya pada diri Suwandi alias Andi ditemukan 1 kotak rokok sempurna yang berisi 3 paket sabu , sedangkan pada diri Jamal tidak ditemukan apapun.

Tim Opsnal Sat Narkoba disaksikan Sekertaris Desa (Sekdas) setempat melakukan penggeledahan Rumah Suwandi Alias Andi, disana petugas menemukan barang bukti terkait lainnya berupa kumpulan plastik-plastik klip kosong.

Kepada prtugas tersangka Suwandi alias Andi menerangkan bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Doni Kumala, sementara Nanda Aprianto menerangkan barang bukti yang ada padanya merupakan titipan dari Suwandi alias Andi.

Untuk dimintai keterangannya, ketiganya diboyong petugas ke Kantor Satuan Narkoba untuk diproses lebih lanjut.

Dari tersangka Nanda Aprianto disita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok, 3 bungkus plastik bening berbagai ukuran berisi narkoba sabu, 1 buah pipet yang dipotong runcing.

Dari Suwandi alias Andi, disita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok, 3 bungkus plasti bening berbagai ukuran berisika diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet yang dipotong runcing, 1 buah hp merk Infinix, 1 hp merk Realmi, 4 bungkus plastik berisi plastik bening.

"Hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphetamin, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan