Riau

Polres Rohil Selesaikan 520 Kasus Di Tahun 2021. Kasus Narkoba Tertinggi Sebanyak 170 Kasus

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK memimpin Pres Release Kasus Tahun 2021.

ROHIL (MR) - Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK pimpin press release akhir tahun terkait hasil tangkapan kasus disepanjang tahun 2021. Giat tersebut dilaksanakan di Gedung Media Center Polres Rokan Hilir. Jumat (31/12/2021) petang.

Press Release dihadiri Waka Polres Rokan Hilir Kompol Hot Martua Ambarita, SH.SIK.,MH, Pejabat Utama Polres Rokan Hilir dan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juiandi SH.

AKBP Nurhadi Ismanto memaparkan tahun 2021 Polres Rokan Hilir dan Jajaran Polsek menyelesaikan sebanyak 520 kasus dari 730 laporan kasus. 

"Berarti ada penurunan. Jika dibandingkan dari tahun 2020 jumlah kasus sebanyak 845 laporan," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto.

Kasus tertinggi pada tahun 2021 yakni kasus pencurian dan kekerasan berjumlah 131 kasus, kemudian diikuti dengan kasus pencabulan anak dibawah umur sebanyak 41 kasus.

"Kasus curas 23 kasus, curanmor 19 kasus, penggelapan 41 kasus, pembunuhan 3 kasus, pemerkosaan 2 kasus, penipuan 18 kasus, karhutla 1 kasus, laka lantas 104 kasus," terang Kapolres.

Sementara untuk kasus tindak pidana narkotika pada tahun 2021 sebanyak 170 kasus. Adapun jumlah barang bukti diamankan dianataranya ganja sebanyak 1,7 kilogram, sabu 3.513 gram dan pil extasi sebanyak 355 butir. 

"Berarti pada tahun 2021 ini ada penurunan dibandingkan tangkapan narkotika pada tahun 2020," katanya.

"Tahun 2021 untuk penanganan kasus -kasus menonjol masih kondusif, karena pada tahun 2021 ini Kepolisian Polres Rokan Hilir masih serius menangani kegiatan vaksinasi, capaian vasin pertama sudah mencapai 73 persen," ujar AKBP Nurhadi.

Dari capaian pengungkapan kasus dan pelaksanaan gerai vaksin kata Kapolres Nurhadi agar tidak berpuas diri, sebab kedepan tantangan tugas kepolisian semakin berat. Untuk itu Kapolres Nurhadi berpesan agar terus bekerja dan jangan pernah lelah dalam melaksanakan kerja secara profesional terutama terkait vaksinasi.

Dalam kesempatan itu Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto turut mengucapkan Selamat Tahun Baru. Untuk Tahun Baru 2022 mendatang sesuai dengan arahan dari Irwansum Mabes Polri tidak boleh ada kegiatan-kegiatan kerumunan. 

"Baik itu di tempat umum, maupun di lapangan dan kepolisian tidak mengeluarkan surat izin keramaian," katanya menegaskan.

Guna memastikannya, Polres Rokan Hilir beserta jajaran Kepolisian Sektor sudah berkeliling untuk merazia. Pihak Kepolisian Polres Rokan Hilir juga mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan Tahun Baru agar berdoa di rumah saja bersama keluarga di rumah karena saat ini kita masih dalam masa pandemi COVID-19.

Apabila ada masyarakat yang berkerumunan lewat dari pukul 23.00 WIB maka pihak kepolisian tidak segan akan membubarkan kegiatan. "Mudah-mudahan di Tahun 2022 kita senantiasa diberikan kesehatan dan kesejahteraan," pungkas Kapolres. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan