Riau

Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Polres Rokan Hilir Berikut Biayanya

Kasat Lantas Polres Rokan Hilir AKP Try Widyanto Fauzal, SIK.MSi.
ROHIL (MR) - Bagi Anda yang ingin memperpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) caranya dengan mendatangi gerai layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resort Rokan Hilir di Bagasiapiapi Kecamatan Bangko, Kamis (6/1/2021).
 
Adapun syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diantaranya dengan membawa foto copy e-KTP, foto copy SIM lama, kemudian surat kesehatan dari dokter umum atau di pusat layanan kesehatan masyarajat (Puskesmas) setempat dan test psikologis.
 
Pemohon pun hanya perlu datang ke tempat pengurusan SIM dan sertakan sebagian persyaratan selanjutnya mengisi formulir yang disediakan, dengan menyiapkan identitas berupa e-KTP.
 
Kemudian mempersiapkan SIM lama yang masih berlaku belum melewati jatuh tempo, sebab jika terlambat memperpanjangnya, maka diharuskan membuat SIM baru.
 
Setelah berkas persyaratan diserahkan, maka cara berikutnya yaitu membayar cost perpanjang SIM di Rokan Hilir sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian tinggal menanti proses pembaharuan SIM selesai.
 
Adapun tarif mengurus perpanjangan SIM di Rokan Hilir
setiap pengemudi yang mempunyai kendaraan bermotor pastinya wajib memiliki surat mengemudi, dimana perihal berikut jadi bukti terkecuali pemiliknya sudah teruji serta kompeten didalam mengemudikan kendaraannya.
 
"Tanpa mempunyai SIM, berkendara di jalur raya menjadi perihal yang ilegal serta tidak diperbolehkan," kata Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Rokan Hilir, AKP Try Widyanto Fauzal, SIK.MSi, kepada MonitorRiau.com, ketika dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
 
AKP Try Widyanto menjelaskan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sekitar lima tahun, selanjutnya dapat diperpanjang seandainya telah habis masa berlakunya.
 
Adapun biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku Pada POLRI.
 
Perpanjangan SIM A : Rp. 80.000
Perpanjangan SIM C : Rp. 75.000
Perpanjangan SIM D : Rp. 30.000
 
Untuk itu Kasat Lantas Polres Rokan Hilir AKP Try Widyanto Fauzal, SIK.MSi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum habis masa berlaku atau jatuh tempo.
 
Ini lokasi layanan SIM keliling Polres Rokan Hilir : 1. Taman kota Bagansiapiapi Kecamatan Bangko.2. Pasar Tanah Merah Kecamatan Batu Hampar. 3. Depan Rumah Sakit Indah Km 2 Kecamatan Bagan Sinembah. 4. Pasar Selasa Kecamatan Simpang Kanan, 5. Polsek Pujud Kecamatan Pujud.(Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan