Riau

Pemko Pekanbaru Terima Sertifikat Tanah Terminal Kargo Sialang Rampai

Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T menerima sertifikat tanah dari BPN Pekanbaru

PEKANBARU (MR) -  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima sertifikat tanah dengan status hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru pada 6 Januari 2022. Aset Pemko Pekanbaru itu akan digunakan untuk terminal kargo di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim.

Ada dua sertifikat tanah Pemko Pekanbaru untuk terminal kargo dengan kategori sertifikat hak pakai di Kelurahan Sialang Rampai. Pertama, luas lahan 120.282 meter persegi. Sertifikat kedua juga berstatus hak pakai dengan luas 38.948 meter persegi. 

Pada 2 September 2021 lalu, BPN Pekanbaru juga menyerahkan sertifikat hak pakai untuk Pemko Pekanbaru. Ada enam sertifikat hak pakai yang diterima Pemko Pekanbaru. 

Sertifikat tanah pertama diberikan untuk Kantor Lurah Sumahilang di Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 350 meter persegi. Sertifikat kedua untuk sarana olahraga di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Luas lahan 3.086 meter persegi. 

Sertifikat ketiga untuk Rumah Dinas Kedua DPRD Pekanbaru di Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 1.049 meter persegi. Sertifikat keempat untuk Rumah Dinas Sekretariat Daerah di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail. Luas lahan 1.398 meter persegi. 

Sertifikat kelima untuk Kantor Camat Bukit Raya di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Luas lahan 4.866 meter persegi. Sertifikat keenam untuk Kantor Lurah Simpang Baru di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. Luas lahan 5.585 meter persegi. 

"Kami sudah menerima sertifikat tanah aset Pemko Pekanbaru. Perlu diketahui, aset pemko dalam bentuk tanah yang bersertifikat baru 30 persen," kata Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T , MT, Sabtu (8/1).

Pemko Pekanbaru terus menggesa seluruh aset tanah agar bersertifikat. "Seperti yang dikatakan menteri ATR/BPN tahun lalu, kalau kita lalai maka akan diserobot pihak-pihak tertentu. Tentu ini menjadi kerugian bagi pemerintah," ucap Datuk Bandar Setia Amanah itu. 

Sebagai informasi, sertifikat hak pakai adalah sertifikat yang melegalkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik hak pakai. Objek dari sertifikat hak pakai dapat berupa tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. 

Sertifikat hak pakai diberikan melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang. Properti dengan sertifikat hak pakai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas maupun lembaga yang membutuhkannya, asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pihak yang memiliki sertifikat hak pakai memiliki hak untuk mengembangkan tanah yang dimiliki, seperti membangun atau mengembangkan properti atau mengolah tanah untuk mendapatkan hasil produksi. Sertifikat hak pakai memiliki masa berlaku tertentu, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku antara pemilik tanah dan pemegang sertifikat. (Kominfo Pekanbaru)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan