Riau

Gubernur Riau dan Kajati Teken MoU Soal Bantuan Hukum

Gubernur Riau H Syamsuar (kanan) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jaja Subagja usai menandatangani MoU soal bantuan hukum, Rabu (19/1) Foto: Diskominfo Riau.

PEKANBARU (MR) - Gubernur Riau (Gubri) tandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jaja Subagja, tentang bantuan hukum. 

Bantuan hukum yang disepakati itu meliputi  pertimbangan hukum, penegakan hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara. 

Penandatangan MoU yang digelar di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah tersebut, disaksikan oleh Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto termasuk para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir saat ini. 

"Tidak dipungkiri banyak permasalahan dalam hal pengelolaan aset. Sehingga diperlukan penyelesaian hukum. Melalui penandatangan ini bersama Kejati diharapkan dapat melakukan pendampingan secara hukum," kata Gubri, usai penandatanganan MoU bersama Kajati.

Kerja sama melalui pendampingan hukum ini sangat diperlukan, agar setiap ada permasalahan hukum dapat diselesaikan secara tepat. 

"Penting bagi kita dalam aspek Konsekuesnsi, jika ada persoalan dari pelaksanaan tugas yang dijalankannya. Sehingga apa bila ada permasalahan cepat dan tepat diselesaikan secara hukum," ungkap Syamsuar. 

Dipaparkan mantan Bupati Siak ini, dalam setahun Pemprov Riau terdapat 20 perkara litigasi. Begitu juga yang non litigasi. Dengan demikian, kerja sama pendampingan dapat menyelesaikan setiap ada permasalahan hukum secara cepat dan tepat. (ADV)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan