Riau

Warga Pengendara Roda Dua Dilarang Melewati Fly Over Pekanbaru

Kawasan fly over (jalan layang) di Pekanbaru.

PEKANBARU (MR) - Upaya larangan kendaraan roda dua melewati fly over (jalan layang) di Jalan Sudirman yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru bersama Dishub Kota Pekanbaru yakni dengan memberikan tilang teguran.

"Sekarang ini kita lakukan tilang teguran, bentuk sosialiasi kepada masyarakat," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan, Selasa (17/1/2017).

Selain tilang teguran ini, dijelaskan Budi, memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat agar memahami adanya rambu-rambu yang sudah dipasang di fly over.

"Upaya tilang teguran ini, berlaku di Bulan Januari 2017 ini. Sementara penilangan hukum efektifnya diberlakukan mulai 1 Febuari mendatang," terang Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan rambu-rambu yang dipasang petugas di fly over, bahwa sepeda motor boleh melintas pada jam 06.00-09.00 Wib pagi, pada jam 16.00-18.00 Wib.

"Jadi, diluar jam yang telah ditentukan itu, sepeda motor akan dilakukan penertiban secara penilangan," pungkas Budi.

Saat ini petugas masih melakukan tilang peneguran terhadap pengendara roda dua yang melintasi flay over diluar jam yang telah ditentukan.*** (halloriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan