Riau

Pakar Hukum Nilai Pencabutan Izin PKS PT SIPP Sudah Tepat

Pakar Hukum dan Juga Dosen Fakultas Hukum di UNRI, Endriansyah, SH, MH. Foto: Handana

BENGKALIS (MR) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan resmi sudah mencabut  Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan kepada PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) sesuai dengan nomor 060/DPMPTSP-SET/1/2022/01.

Tertanggal 13 Januari 2022.

Menurut Pakar Hukum, yang juga sebagai Dosen di Fakultas Hukum, Universitas Riau (UNRI), Erdiansyah, SH, MH bahwa pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan izin  Lingkungan oleh Pemkab Bengkalis kepada PKS PT SIPP tersebut sudah dinilai sangat tepat.

"Berarti dengan dicabut izinnya, semua aktifitas di PKS PT SIPP tersebut tidak dibenarkan dan kalau pihak perusahaan tetap bandel ingin beroperasi berarti dianggap Ilegal," kata Erdiansyah, SH, MH Jum'at (21/1) saat dihubungi wartawan via seluler.

Ditambahkannya, kalau pihak perusahaan tidak mematuhi pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemkab Bengkalis, maka perusahaan melakukan aktifitas secara ilegal  bisa di pidana dikenakan sesuai aturan yang sudah dibuat.

"Untuk masyarakat yang ingin memasok buah di PKS PT SIPP tentu juga tidak diperbolehkan karena izinnya sudah dicabut dan kalau tetap memasok buah disana dengan artian ikut mendukung usaha yang sudah dianggap Ilegal (turut serta), oleh Pemkab Bengkalis," terangnya.

Kalau masyarakat yang sudah telanjur memasokkan buah, diutarakan Erdiansyah, ke PKS PT SIPP itu sudah menjadi tanggung jawab perusahaan dengan artian harus menggantinya dan kalau tidak mau maka bisa mengajukan tuntutan kepada pihak Pengadilan atau Penegak hukum.

"Dengan artian Pencabutan izin yang dilakukan oleh Pemkab Bengkalis tersebut juga sudah terbukti bahwa PKS PT SIPP sudah merusak lingkungan masyarakat yang berada disekitar perusahaan," tuturnya.

Erdiansyah, SH, MH juga memberikan dukungan penuh kepada pihak Pemkab Bengkalis dengan tegas mencabut izin dari PKS PT SIPP karena selama ini lingkungan masyarakat yang berada disekitar perusahaan tersebut sudah terdampak.

"Bagi Masyarakat juga harus mendukung langkah yang sudah diambil oleh Pemkab Bengkalis ini agar Perusahaan yang lainnya juga harus lebih memperhatikan lingkungan masyarakat yang ada disekitar," pungkasnya. (Handana) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan