Riau

Satuan Narkoba Polres Rohil Ringkus Seorang Kurir Dari Jalan Lintas Sinaboi Bagansiapiapi

Barang bukti

ROHIL (MR) - Berpura-pura menjadi pembeli, Satuan Narkoba dari Kepolisian Resort Rokan Hilir berhasil meringkus seorang kurir sabu saat beroperasi di Jalan Lintas Bagansiapi-api - Sinaboi.

Informasi berhasil dihimpun dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (22/1/2022) menguraikan bahwa tersangka Agus (21) merupakan warga Jalan Danau Gatal Kelurahan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.

Pemuda pengangguran itu diamankan pihak kepolisian ketika hendak mengantarkan pesanan sabu di pinggir Jalan Bintang Ujung Kelurahan Bagan kota, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Didapati tengah mengatongi 2,63 gram sabu," kata AKP Juliandi, sembari menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah itu kerap terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi itu kemudian Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH.MH segera memerintahkan Tim Opsnal dari Satuan Narkoba untuk melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy atu penyamaran berura-pura menjadi pembeli.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapati seseorang yang di duga merupakan kurir hendak mengantarkan narkotika jenis sabu.

"Dari tangan tersangka kita temukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu ukuran sedang," terangnya.

Saat dilakukan interogasi kepada petugas tersangka mengaku bernama Agus dan barang haram yang ada padanya adalah milik Iwan merupakan barang pesanan dari saudara Kantan.

Setelah petugas melakukan pengembangan lalu mengejar serta menyisir keberadaan saudara Iwan ke Bagansiapiapi namun petugas tidak menemukannya keberadaan saudara Iwan.

Setelah diamankan di Polres Rohil petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tampa nomor polisi.

Setelah di test urine tersangka Agus negatif mengandung metaphetamine dan amphetamine.

"Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Juliandi. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan