Spesialis Jambret Dibekuk Satreskrim Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU (MR) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pelaku jambret berinisial APN (19) dikediamannya di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat. Sementara teman tersangka berinisial ZRS (20) saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara pada hari Rabu, 19 Januari 2022. Saat itu, korban yang merupakan pasangan suami istri itu melintas dari Jalan Nenas menuju Padang Pasir. Setibanya di depan Masjid Jalan Nenas, korban dipepet oleh 2 orang lelaki menggunakan sepeda motor dan merampas tas korban.
"Penjambretan terjadi di Padang Bulan, korban dipepet dua lelaki menggunakan sepeda motor dan langsung merampas tas korban,"Kata Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Senin (07/02/2022).
Dari pengakuan korban. Jelas Kasat, sempat terjadi tarik menarik tas antara korban dengan pelaku hingga terjatuh. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas berisikan Hp Android jenis Oppo A16 serta surat-surat berharga lainnya.
"Korban mengatakan sempat terjadi tarik menarik tas dengan pelaku hingga terjatuh. Tapi saat itu kedua pelaku berhasil melarikan diri,"Katanya.
Sementara pelaku APN (19) mengaku sudah lebih dari 10 kali melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
"Pelaku sendiri mengaku sudah 10 kali melakukan jambret di beberapa lokasi yang ada di Labuhanbatu,"Jelas Kasat.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polres Labuhanbatu untuk melakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (anditan)
