Riau

Polres Rohil Blender Barang Bukti Pil Ekstasi Seberat 254,55 Gram

Polres Rohil hadirkan tersangka saat dilakukan pemusnahan barang bukti.

ROHIL (MR) - Kepolisian Resort Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 558 butir, netto 254,55 gram berlangsung di halaman ruang barang bukti Satuan Tahanan Titipan (Tahti) Mapolres Rokan Hilir, Rabu (09/02/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kasat Tahti Polres Rokan Hilir IPTU Erizal, Kasiwas Polres Rokan Hilir / diwakili AIPDA Ardin Silaban, S.H. Kasi Propam Polres Rokan Hilir diwakili BRIPKA Dodi Zulnardi, KBO Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Harley Tinambunan, S.Sos, M.Si.

Kanit I Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPDA Reymon Basir, S.H. selaku penyidik, Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir secara Virtual, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atau yang mewakili dan Kuasa Hukum Tersangka dari Kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Metis Herani Justice.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Rohil.

AKP Juliandi SH mengatajan adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian sebanyak 192 butir pil warna kuning merk qp dengan berat bersih 87,90 gram

Sebanyak 184 butir pil warna pink berlogo botol merk coca cola dengan berat bersih 83,84 gram 182 butir pil warna cokelat merk gold rush dengan berat bersih 82,81 gram.

Diduga barang bukti tersebut disita dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Kencana, RT.05 RW.03, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Yaitu atas nama saudara Teuku Ahmad Taher alias Taher, (50 tahun) dan kepadanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika," kata  AKP Juliandi, Kamis (10/02/2022).

Telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No.05 / 10278 / 2022, tanggal 21 Januari 2022.

"Seluruh barang bukti tersebut telah di terbitkan ketetapan status barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Nomor : B - 264 / L.4.20 / Enz.1 / 01 / 2022, tanggal 25 Januari 2022," terang AKP Juliandi SH.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dimukai dengab membacaan kronologis singkat kejadian perkara, kemudian pembacaan berita acara penimbangan atau penyisihan serta ketetapan status barang bukti oleh penyidik, dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti dihadapan tersangka dan Kuasa Hukum.

Seluruh barang bukti tersebut dimasukan ke blender lalu dicampur dengan air dan cairan pembersih lalu di mix hingga hancur secara menyeluruh lalu dibuang ke dalam septic tank di halaman ruang barang bukti Sat Tahti Polres Rokan Hilir. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan