Daerah

Implementasi ASO, Upaya Hilangkan Persoalan Interfrekuensi Daerah Perbatasan

KEPRI (MR) - Peralihan atau migrasi siaran TV analog ke digital merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tepatnya pada Pasal 60A. Di situ disebutkan perpindahan sistem siaran dari analog ke siaran digital atau disebut ASO (Analog Switch Off) paling lambat dilakukan setelah dua tahun Undang-Undang tersebut ditetapkan. Oleh karena itu siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022. 

Seperti dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia. Karena format digital kaya akan transformasi data dalam waktu bersamaan, digitalisasi televisi dapat meningkatkan resolusi gambar dan suara yang lebih stabil sehingga kualitas penerimaan oleh penonton akan lebih baik. 

Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang ditetapkan pemerintah masuk dalam tahap I migrasi ini selain Aceh, Banten, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Dari kelima provinsi tersebut, terdapat 15 Kabupaten/Kota yang telah siap bermigrasi. Dari Kepri, Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Karimun masuk dalam daftar tersebut. 

Dengan dimulainya implementasi ASO di Kepri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri berkomitmen penuh menyukseskan program pemerintah ini dengan terus menyosialisasikan program migrasi siaran analog ke digital kepada masyarakat. 

Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, menyampaikan urgensi peralihan siaran ini selain sebagai perwujudan amanat UU Cipta Kerja. Hasan mengatakan bahwa implementasi ASO ini sesuai arahan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad merupakan upaya untuk mengejar ketertinggalan dari negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura. 

Kemudian, untuk mengatasi kebimbangan masyarakat Kepri akan biaya yang harus dikeluarkan untuk menonton siaran digital, Hasan menekankan bahwa siaran digital yang ditonton adalah sepenuhnya gratis. Karena siaran TV digital tidak sama dengan streaming internet, atau TV berlangganan. (humas RD)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan