Riau

Rocky Terdakwa Sabu-Sabu 9 Kg Hanya Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim anggota Ulwan Maluf.(HANDANA)

BENGKALIS (MR) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis menjatuhi vonis terhadap dua terdakwa, jaringan Uncle Jay dengan vonis berbeda. Vonis yang dijatuhi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Wahyudi alias Yudi di vonis 14 tahun penjara, sementara rekannya M. Risky Pratama alias Rocky-Ekik diganjar 5 tahun penjara.

Sementara tuntutan JPU terhadap dua terdakwa masing-masing 20 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah permufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat 9 Kg.

Selain dijatuhi vonis. Kedua terdakwa juga masing-masing dikenai denda senilai Rp 5 miliar, subsider pidana penjara selama 6 bulan. Vonis hakim tersebut dibacakan, 9 Februari 2022 lalu. 

Kedua terdakwa masing-masing Wahyudi alias Yudi bin Syafril dan M. Risky Pratama alias Ekik bin Mulyadi ini, merupakan jaringan Uncle Jay, yang sempat menjadi DPO Polres Bengkalis. Uncle Jay sendiri kini sudah ditangkap atas pelariannya di Kota Pekanbaru tahun 2021 lalu dan sedang menjalani proses sidang di PN Bengkalis.

Putusan PN Bengkalis Kelas II A, Nomor 821/Pid.Sus/2021/PN Bls itu dibacakan melalui sidang virtual, yang dipimpin Hakim Ketua Belinda Rosa Alexandra didampingi dua hakim anggota, Tia Rusmaya dan Ulwan Maluf.

Hakim anggota Ulwan Maluf, yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis saat ditemui media ini, Rabu (16/2/2022) mengutarakan perkara dua terdakwa narkoba sabu-sabu seberat 9 kilogram sudah dijatuhi vonis sesuai ketentuan hukum. 

Ulwan mengatakan, keduanya dijatuhi vonis. Untuk terdakwa Wahyudi alias Yudi divonis 14 tahun penjara dan M. Risky Pratama alias Rocky divonis 5 tahun penjara. Untuk terdakwa M. Risky Pratama alias Rocky ini, sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sudah menjalani hukuman atas putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) vonis 15 Tahun.

"Untuk terdakwa M. Risky Pratama alias Rocky ini kenapa divonis 5 Tahun. Terdakwa ini  sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sudah menjalani hukuman atas putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) vonis 15 Tahun, dari tuntutan 20 Tahun. Maka majelis hakim berdasarkan Pasal 12 angka 4 KUHP. Bahwa seorang terdakwa itu tidak boleh dihukum dari 20 Tahun," ujar Ulwan.

Selain itu, sambungnya, mempertimbangkan Pasal 71 KUHP, majelis hakim berpikiran, seorang terdakwa mengacu pada pasal-pasal tersebut tidak boleh dihukum 20 Tahun. 

"Jadi begini, sebenarnya majelis hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan hanya menambah pasal pidana terhadap terdakwa M. Risky Pratama. Sebab, terdakwa ini sudah inkrahct 15 Tahun ditambah 5 Tahun menjadi 20 Tahun. Jadi, misalnya itu kita ganjar 15 Tahun, berarti terdakwa menjalani 30 Tahun. Sehingga itu menyalahi, menurut keyakinan majelis hakim. Menyalahi hak asasi manusia dan hukum acara pidana, menurut majelis hakim," paparnya.

Dalam perkara ini, katanya lagi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Sehingga harus menjalani proses lanjutan. Dan majelis hakim juga menunggu hasilnya.

"Ya kita tunggulah, apakah pertimbangan majelis hakim yang merasa seseorang tidak boleh dihukum 20 Tahun itu benar atau tidak. Kalau mungkin dianulir Pengadilan Tinggi, ya tentu kita menerima sebagai hakim di tingkat pertama. Itu yang menjadi pertimbangan dan lengkap dalam putusan," urainya. (Handana) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan