CEGAH PENYAKIT MENULAR

Lapas Narkotika Tanjungpinang Laksanakan MoU Bersama Dinas Kesehatan Bintan

TANJUNGPINANG (MR) - Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan Tentang Penerapan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (Selasa, 22/02/22).

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Wahyu Prasetyo Bc.IP, S.Sos selaku Kalapas di dampingi oleh Pejabat Struktural Seksi Binadik kemudian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan diwakili oleh Wiwik Kurniani S.Kep, MM beserta Tim.

Kegiatan ini bertujun untuk memperbaharui perjanjian kerjasama program penyakit menular yang menjadi agenda tahunan.

Perjanjian Kerjasama tahun ini tidak hanya ditekankan hanya pada Program TB saja namun juga terhadap penyakit menular lainnya seperti, Malaria, HIV, DBD, Kusta, IMS, dan Hepatitis. (humas)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan