Daerah

Rapar Paripurna, DPRD provinsi kepri sahkan 4 Ranperda Baru

TANJUNGPINANG (MR) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi kepri  (Pemprov)  telah  menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Penetapan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi, yang mewakili Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang di.laksanakan l Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2021 lalu, DPRD Provinsi Kepri telah menetapkan 13 Ranperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda Provinsi Kepri tahun 2022.

Namun, dalam perkembangannya Gubernur Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri, merasa perlu mengajukan rancangan peraturan daerah baru di luar Program Pembentukan Perda Provinsi.

Adapun 4 Ranperda yang ditetapkan pada sidang paripurna kali ini adalah yang pertama, yaitu pengusulan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang diusulkan Gubernur Provinsi Kepri melalui surat yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2022.

Ranperda yang kedua adalah usul pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji di Provinsi Kepri yang diusulkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri.

Sementara Ranperda yang ketiga adalah usulan melakukan perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepri.

Dan Ranperda yang keempat adalah usulan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Pada kesempatan tersebut, Lis Darmansyah sebagai perwakilan Badan Pembentukan Perda menjelaskan, jika Ranperda yang ditetapkan hari ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan urgensi.

Lis Darmansyah mencontohkan, Ranperda tentang penyelenggaraan haji didasarkan pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi ataupun sebaliknya.

Namun, saat ini provinsi Kepri belum memiliki payung hukum yang jelas dalam mengimplementasikan kewajiban itu.

“Sehingga hal ini, menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan haji,” ujar Lis Darmansyah.

Lis Darmansyah juga menjelaskan urgensi Ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Menurut Lis, pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang dicita-citakan.

“Maka dari itu, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib yang ada di sekolah-sekolah,” kata Lis Darmansyah.

Usai mendengarkan penjelasan dari Lis Darmansyah, para Anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Jumaga Nadeak sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri menyatakan secara penuh setuju atas,, usulan penetapan 4 Ranperda tersebut. (rd)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan