Riau

Polsek Panipahan Tangkap Pelaku Jambret di Sei Berombang

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Panipahan.

ROHIL (MR) - Seorang pria diduga pelaku penjambretan kalung emas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) warga di Panipahan berhasil dibekuk Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir dari Sei Berombang, Selasa (1/03/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Informasi yang berhasil dirangkum, Rabu (2/03/2022) dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Pelaku diketahui bernama M. Aswin Nasution alias Ewin (23) warga Jalan Bakti Kepenghuluan Panipahan Darat di tangkap polisi atas aksinya melakukan penjambretan kalung emas milik korban bernama Maria ( 39) warga Jalan Senangin RT.002 RW.003 Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Palika, Rokan Hilir pada Jumat (1/01/2022) sekira pukul 08.15 WIB.

"Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir di Polsek Panipahan," kata AKP Juliandi SH.

AKP Juliandi menjelaskan peristiwa itu terjadi saat pelapor berangkat dari rumahnya menuju Pekong Merah dengan berjalan untuk melakukan kegiatan keagamaan sembahyang. 

Sampai ke Pustu Kepenghulan Panipahan tiba-tiba dari arah berlawanan Pelaku yang memakai jaket warna coklat dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Street berwarna putih mendekati Pelapor dan langsung menarik dan merampas secara paksa kalung pelapor yang terbuat dari emas dari leher pelapor.

Saat itu korban histeris sembari berteriak rampok, namun pelaku tetap melarikan diri. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, kemudian melaporkannya ke Polsek Panipahan untuk di tindak lanjuti. 

Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP.MSi memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku penjambretan.

Kemudian diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang keberadaan pelaku, sedang berada di wilayah Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara. 

Atas informasi yang diperoleh Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP,M.Si beserta dengan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan Tim Opsnal Polsek Panipahan menuju ke Sei Berombang, Dan ternyata benar.

"Disana pelaku kita tangkap dan berikut barang buktinya lalu kita bawa pulang ke Polsek Panipahan untuk di proses," terang AKP Juliandi.

Barang bukti diamankan 1 helai baju kemeja lengan pendek warna motif hitam dan kuning merk " C'BLACK " 1  helai baju sweater lengan panjang dengan penutup kepala warna cokelat yang yang bertuliskan "VANS1966".

"Untuk mempertanggung perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana," pungkasnya. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan