Riau

Bupati Rohil Buka Secara Resmi Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Bupati Rohil Afrizal Sintong serahkan piagam penghargaan kepada Kepala BKAD Rohil Syafruddin.

ROHIL (MR) - Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong secara resmi membuka kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2021 sekaligus sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Bagansiapiapi, Selasa (8/03/2022).

Kegiatan itu juga dihadiri Wakilnya H Sulaiman, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Dumai, Kakanwil DJP Riau, KP2KP Bagansiapiapi, Forkompinda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil.

Dalam kesempatan itu Bupati Afrizal Sintong juga menyerahkan piagam penghargaan kepada beberapa OPD yang telah melakukan penyampaian SPT tepat waktu.

Diantaranya, BPKAD, BPMP2T, Inspektorat, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja.

Berharap Afrizal Sintong dengan sosialisasi ini kedepannya pendapatan pajak di Kabupaten Rokan Hilir dapat lebih ditingkatkan.

Diharapkan juga seluruh masyarakat Rokan Hilir membayar pajak sesuai waktu yang telah di tentukan. "Kami Pemkab Rohil mengimbau kepada seluruh masyarakat agar taat pajak," katanya.

Sebab menurutnya pajak yang kita bayarkan ini nantinya dapat digunakan untuk membangun daerah negeri seribu kubah.

Bupati Afrizal Sintong memberikan apresiasi kepada KKP Dumai yang telah melakukan sosialisasi HPP di Kabupaten Rokan Hilir, sehingga kedepan undang-undang HPP dapat disingkronisasi dengan peraturan daerah (Perda).

Pihaknya juga meinta kepada DPRD  dapat bekerjasama dengan Pemkab Rohil agar undang-undang dengan peraturan daerah dapat disingkronkan, katanya dihadapan Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, selaku wakil rakyat.

Menurut Bupati Afrizal Sintong masih banyak wilayah di Rohil yang masih belum tersentuh oleh pajak seperti pajak ekspor perikanan, pajak perkebunan kelapa sawit dan lainnya.

Untuk itu, Bupati Afrizal Sintong meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat agar terus melakukan sosialisasikannya kepada masyarakat.

Sementara, Kepala KPP Dumai Laela Nikulina mengatakan selama tiga tahun terakhir dari sektor pajak mampu mencapai target penerimaan pajak. Selama tahun 2021 KKP Dumai mampu kumpulkan Rp 1,27 triliun.

"Ini semua berkat dukungan semua pihak khususnya wajib pajak yang berada di Rokan Hilir," katanya.

Atas capaian itu KKP Dumai memberikan penghargaan kepada Pemkab Rokan Hilir atas bantuan dan support telah menerima KKP Dumai dengan baik. Diharapkan kerjasama ini kedepan semakin lebih baik.

Selain itu, Pemkab Rohil bersama pihak DPRD menerbitkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

HPP tersebut mengatur ketentuan umum tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah, program pengungkapan sukarela wajib pajak, pajak bea dan cukai. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan