Daerah

Soal Anggaran Publikasi, Diskominfo Kota Tanjungpinang Bungkam

TANJUNGPINANG (MR) - Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang sangat tertutup terhadap penggunaan anggaran publikasi. 

Beberapa waktu belakangan saat awak media mencoba mengkonfirmasi baik melalui telepon dan WA kepada Kabid Diskominfo selalu tidak pernah mau menjawab alias bungkam.  

Hal ini sangatlah disayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh diskominfo Kota Tanjungpinang tersebut berdasar undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang terterbukaan informasi dan tranparasi publik salah satu elemmen penting dalam mengujudkan pengyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Ketua PJMI Perkumpulan Jurnalis Media Siber Indonesia Kota Tanjungpinang, Ruddi angkat bicara pada hari Kamis (31/03/2022) sangat heran atas sikap yang Diskominfo Kota Tanjungpinang terkesan mengangkangi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

"Ini ada apa? Apa alasannya Diskominfo Tanjungpinang tidak mau memberi informasi," Kata Ruddi. 

Dikatakan Ruddi, tugas dan fungsi Dinas kominfo adalah menetapkan kebijakan bidang komunikasi dan informatika. 

Memimpin pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan di bidang komunikasi serta menyenlengaraankan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang komunikasi. ***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan