Riau

Lima Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Waterboom Rohil Jalani Sidang Perdana

Lima pelaku dugaan korupsi pembangunan waterboom Rohil yang menjalani sidang.

PEKANBARU (MR) - Lima terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan waterboom di tepian Sungai Rokan, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil). Selasa (24/1/17) pagi mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kelima terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) itu adalah, Ir Tarmizi Madjid, mantan Kadisdikpora Pemkab Rohil, Erhasmi M Noer, mantan PPTK, Syafri, PNS Pemkab Rohil, Yudi Syafrudi, Direktur PT Tunas Mekar Harapan dan Hendri ST, konsultan Pengawas, CV Panca Mandiri Konsultan.

Pesrsidangan yang dipimpin majelis hakim Elfian SH didampingi hakim anggota Dahlia dan Yanuar Anardi. Jaksa PU Sugandi SH, menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Perbuatan kelima terdakwa itu terjadi tahun 2010 lalu, saat Pemkab Rohil menganggarkan dana yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp4 miliar lebih.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan waterboom tersebut terbengkalai dan tidak bisa difungsikan. Sehingga, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Rohil, dalam proyek tersebut dirugikan sebesar Rp500 Juta," terang Sugandi.

Usai pembacaan dakwaan perkara terdakwa. Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan, dengan agenda eksepsi.***(riauterkini) 

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan