Riau

KPK Kantongi Data Oknum Pengusaha Alihkan Fungsi Lahan di Kuansing

Staf Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI, Prof Hariadi

TELUKKUANTAN (MR) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengantongi data terkait siapa saja yang melakukan alih fungsi lahan dan menggarap kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, baik oknum pengusaha, cukong, perorangan maupun perusahaan yang memiliki lahan perkebunan dalam kawasan hutan.

Tidak itu saja, KPK juga sudah mengantongi semua perusahaan yang beroperasi di Kuansing yang memliki kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) berada dalam kawasan hutan.                   

"Data sudah dikumpulkan teman-teman sejak satu tahun terakhir, jaringan dengan siapa saja kita sudah tahu, termasuk kelebihan HGU yang ada didalam kawasan hutan sudah kita kumpulkan satu tahun ini," kata Staf Ahli Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia, Prof Hariadi saat berkunjung ke Kabupaten Kuansing, Senin (23/1/2017).

Dikatakan Hariadi, ada agenda tersendiri nantinya untuk dilakukan penegakan hukum baik oleh KPK, Kapolri dan Penglima TNI. 

"Jadi KPK dan Kapolri arahnya sudah kesana, akan ada penegakan hukum nantinya," ungkap Prof Hariadi.(halloriau)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan