Riau

DPRD dan Pemkab Rohil Setuju Himne dan Mars Jadi Perda

DPRD dan Pemkab Rohil Setuju Himne dan Mars Jadi Perda

MONITORRIAU.COM - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Bersama Pemerintah Daerah melaksanakan Rapat Paripurna Dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Inisiatif Himne dan Mars Rokan Hilir sekaligus pengambilan keputusan, rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Rohil, Senin (4/2022).

Rapat Paripurna Himne dan Mars tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Rohil Abdullah yang didampingi Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi SE, Anggota DPRD Rokan Hilir, dan Sekretaris DPRD Rokan Hilir Sarman Syahroni ST.

Sementara itu dari Pemkab Rokan Hilir dihadiri langsung oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong SIP, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir Pery H Parya, Para Asisten, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

Pimpinan Rapat Abdullah Dalam Pidatonya menjelaskan, bahwa pada rapat paripurna ke 7 masa persidangan 1 Tanggal 11 Februari Tahun 2014 yang lampau, bahwa DPRD kabupaten Rokan Hilir periode 2009-2014 telah mengusulkan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Himne dan Mars Rokan hilir yang disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD.

"Berpedoman pada pasal 68 peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib, untuk pembahasan Raperda diatas maka dibentuk panitia khusus (Pansus) yang ke Anggotaannya ditetapkan dengan surat keputusan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 13 tahun 2021," terang Abdullah.

Kemudian Tahapan pembahasan Ranperda tersebut telah dilaksanakan DPRD sesuai dengan tingkat pembicaraan yang diatur pada pasal 10 ayat (3) peraturan DPRD Rokan Hilir nomor 01 Tahun 2019 tentang tata tertib dan pembahasannya dilaksanakan oleh panitia khusus yang Anggotaannya berasal dari utusan Fraksi fraksi.

"Dan Pansus DPRD telah melaksanakan pembahasan dengan Tim dari pemerintah daerah, dan hari ini akan menyampaikan laporannya yang berisi proses pembahasan tingkat Fraksi, serta permintaan persetujuan secara lisan serta pendapat akhir Bupati," ucapnya.

Sementara itu Laporan Panitia Khusus DPRD Rohil terhadap pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Himne dan Mars yang disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Rohil Darwis Syam, dalam paparannya mengatakan bahwa DPRD kabupaten Rokan hilir menerbitkan surat keputusan nomor 13 tanggal 19 Oktober 2021 tentang pembentukan panitia khusus DPRD Rokan Hilir untuk pembahasan Rancangan peraturan daerah insiatif DPRD tentang Himne dan Mars Rokan Hilir.

Dapat kami sampaikan terkait tahapan penyusunan Ranperda Himne dan mars Kabupaten Rokan Hilir ini, telah disusun oleh DPRD kabupaten Rokan Hilir periode 2014-2019 yang lalu. Ranperda hak inisiatif tersebut tidak dilanjutkan ke tahapan pembahasan dan ditetapkan menjadi perda sampai periode masa jabatan DPRD 2014- 2019 berakhir," ujarnya.

"Tidak hanya itu dalam tubuhnya mengalir jiwa seni, dia juga berjuang melalui karya musik, lagu lagu ciptaannya mampu menggugah semangat cinta akan daerah, salah satu lagu yang beliau ciptakan dan hingga saat ini memiliki peran penting terhadap Kabupaten Rokan Hilir yaitu Himne dan Mars Rokan Hilir, beliau juga telah mendapatkan penghargaan anugerah seni 2001 seniman pemangku negeri (SPN) atas jasa jasa beliau pemerintah Rokan hilir telah mengabdikan namanya menjadi nama gedung serba guna menjadi gedung Misran Rais.

Kesimpulan dari hasil 7 poin penyampaian diatas maka pansus berpendapat bahwa rancangan peraturan daerah Rokan Hilir tentang Himne dan Mars daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada sidang paripurna saat ini, dan untuk memenuhi ketentuan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib pada pasal 10 ayat 3 huruf d menyebutkan bahwa menyampaian akhir fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili, kami telah menyampaikan laporan hasil pembahasan ranperda Himne dan Mars daerah melalui penyampaian DPRD kepada fraksi dan telah ditanggapi oleh 9 fraksi yang ada di DPRD Rokan Hilir, dimana pendapat akhir fraksi fraksi kami rangkum menjadi lampiran merupakan satu kesatuan, dan laporan ini.

Kami juga berharap apabila Ranperda Himne dan Mars daerah ini telah disahkan menjadi peraturan daerah, diharapkan agar DPRD Rokan Hilir dan pemerintah daerah dapat mensosialisasikan kepada seluruh instansi pemerintah, instansi pendidikan yang merupakan sekolah sekolah organisasi kemasyarakatan, media komunikasi informasi dan seluruh elemen masyarakat," katanya.

Sementara itu Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Rohil dan sekaligus juga memberikan apresiasi yang secara tuntas telah membahas Ranperda Himne dan Mars tersebut.

Setelah disahkan perda tersebut akan ada semangat yang diimplementasikan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan yang dapat menumbuhkan rasa kecintaan terhadap daerah serta menjadi penyemangat bagi generasi yang akan datang untuk membangun Kabupaten Rokan Hilir yang lebih baik, dan dengan mempertimbangkan dari nota penjelasan DPRD, saya sepakat dan setuju ranperda Himne dan Mars daerah ini untuk ditetapkan menjadi perda sesuai mekanisme dan perundangan yang berlaku," sebut Bupati Afrizal Sintong.

Disamping itu juga Bupati Rohil Afrizal Sintong tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga ahli waris H Misran Rais yang telah bersedia menyerahkan lagu ciptaannya almarhum kepada pemerintah daerah Rohil. (adv)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan