Riau

DPO Pencuri Pipa Minyak dan Kabel Milik Pertamina di Rohil Akhirnya Tertangkap

ROHIL (MR) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Rokan Hilir berhasil mengamankan DPO tindak pidana pencurian Pipa Power Line, Pipa Minyak dan kabel Power Line milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilokasi Telinga 05 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

DPO yang diamankan berinisial DP (17) tersebut merupakan warga Kecamatan Tanah Putih itu tak berkutik saat dibekuk tim gabungan dari Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Riau diseputaran wilayah Ujungtanjung Kecamatan Tanah Putih tepatnya dirumah keluarga tersangka, Rabu (27/4/2022) siang.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH disampaikan Kasi Humas  AKP Juliandi SH mengatakan penangkapan pelaku yang masih dibawah umur ini sebelumnya dari pengembangan kelompok Wak Ateng alias Sumardi dkk yang diamankan, Senin (28/2/ 2022) sekira pukul 02.00 WIB. 

Dijelaskannya, DPO bersama para pelaku sebelumnya ini melakukan pencurian Pipa Power Line, Pipa Minyak dan kabel Power Line sebanyak 7 kali dalam waktu 3 bulan lamanya dilokasi Telinga 05 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

"DPO ini bersama para pelaku sebelumnya merupakan pencuri spesialis pipa maupun kabel di wilayah kepenghuluan sintong, pelaku ikut melakukan pencurian dengan hasil Rp. 1 juta per kegiatan." Kata Kasi Humas AKP Juliandi SH. 

Sementara hasil interogasi pelaku setelah diamankan, uang dari penghasilan tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari dan sebagian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu -sabu dari seseorang berinisial K (dalam lidik). 

Penangkapan ini setelah adanya laporan dari Masrizal Security PT.ABB selaku vendor dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)

Pada 28 Februari 2022 sekira pukul 02.30 wib melaksanakan patroli untuk pengecekan Pipa minyak di Lokasi Area Telinga 05 menemukan Kabel Power Line, Pipa Minyak dan tiang Power Line telah terpotong dan hilang .

Atas kejadian tersebut, Pelapor membuat laporan ke Mapolres Rokan Hilir. Sesuai Laporan Polisi Nomor LP / B / 57 / II / 2022 / SPKT / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, Tanggal 28 Februari 2022.

"Dalam hal ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 450 juta," pungkas AKP Juliandi SH. (rls/Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan