Riau

Warga Kelurahan Pemekaran Disarankan Jangan Ganti KTP

Ilustrasi gambar KTP

PEKANBARU (MR) - Pasca pemekaran kelurahan di Pekanbaru, warga disarankan agar jangan segera mengganti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS saat dikonfirmasi mengatakan, untuk perubahan KTP dan KK, kondisi blanko KTP sendiri yang ada di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru sangat terbatas.

"Kalau yang berhubungan dengan pemko seperti KK dan KTP itu kan memang gratis tapi kalau bisa sebaiknya masyarakat juga tidak melakukan perubahan sekarang karena blanko KTP juga masih kosong,"kata M Noer di Pekanbaru, Jumat (27/1/2017).

Tapi, kata M Noer masyarakat jangan khawatir dengan  keabsahan kartu identitas yang dimiliki. Karena masih tercatat sebagai warga pada kelurahan lama. Kata dia, selain KTP, secara bertahap masyarakat bisa melakukan perubahan untuk semua surat menyurat yang dimiliki.

"Perubahan nama kelurahan dalam surat menyurat yang dimiliki warga tidak perlu harus segera, bisa dilakukan nanti secara bertahap," jelas M Noer.

Ia juga mengimbau perubahan surat kendaraan dan kepemilikan tanah, instansi terkait agar bisa memberikan kemudahan penggantian nama kelurahan kepada masyarakat.

"Kalau untuk penyesuaian administrasi lain seperti surat kendaraan dan tanah, tentu ada biaya yang dikutip sesuai aturan pada instansi berwenang," jelasnya.(halloriau)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan