Daerah

Merasa Tersaingi Instalasi Biro dari PT ADT Disuruh Angkat Kaki dari Tenggel

Eko Janera

BINTAN (MR) - Pengerjaan Tower listrik dari Desa Kelong ke Pulau Malin,  Pulau Kecil Desa Air Glubi dan ke Kampung Tenggel Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir sudah terlaksana dengan baik.

Warga sudah mulai melakukan pemasangan instalasi listrik melalui Biro PT Abadi Dion Tunggal yang secara sah terdaftar di PLN dan berbadan Hukum.

Mencermati pemasangan instalasi listrik sampai saat ini banyak masyarakat yang tidak paham akan fungsi serta surat kepengurusan untuk satu pemasangan baru KWH.

Media ini mencoba menghubungi Eko Janera selaku Biro Pelaksanaan pemasangan instalasi pengurusan KWH ke PLN. 

"Kita sudah memaparkan ke masyarakat terkait pemasangan instalasi listrik dan kita tidak pernah memaksa warga untuk ke biro kita, jika ada biro lain yang secara sah legalitas nya silahkan saja dan kita tidak pernah melarang," tuturnya.

"Sesama biro instalasi, dalam pengurusan kwh baru oleh pihak kita mulai dari pemasangan titik instalasi dengan standar PLN yaitu dengan maksimal 5 titik selebihnya tergantung kemauan pemilik rumah yang akan dipasang," Jelasnya lagi. 

Dilanjutkannya, pihaknya akan melakukan pendaftaran Sertifikat Layak Operasi (SLO)  yang lakukan pengurusanya ke PT. Japindo dan selanjutnya pengurusan Registrasi pembayaran Biaya Penyambungan (BP)  kepada pihak PLN Non Taglis. 

"Usai pembayaran kita antar berkas kepada ULP PLN Kijang berupa KTP pelanggan, NIDI dan SLO disertai materai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar,  baru pihak PLN mengeluarkan KWH melalui ULP PLN Kijang sesuai aturan dan peraturan yang berlaku di seluruh PLN yang ada di Indonesia," Ungkapnya menjelaskan. 

Namun di lapangan didapati adanya kejanggalan yang mana pihak RT setempat kok bisa memanggil pihak Haleyora yang merupakan mitra kerja PLN dalam bidang gangguan SUB PLN Kelong, apalagi disini pihaknya mengatasnamakan PLN SUB Kelong.

"Bukan mengatasnamakan Biro instalatir. Dari ketentuan PLN yang berlaku bahwa pemasangan instalasi listrik serta kepengurusan KWH tidak diperbolehkan mengatasnamakan PLN maupun itu dari pihak PLN itu sendiri," Ucap Eko. 

Kata Eko lagi, kenapa bisa di wilayah Bintan Pesisir oknum Haleyora bisa pasang instalasi listrik dirumah warga, yang rumahnya dimana oknum Haleyora bisa mengurus NIDI kalau tidak ada bekingan dari oknum terkait.

Terkait adanya PT ADT yang melakukan pemasangan instalasi listrik di Kupang Tenggelam, Pulau Kecil dan Pulau Malin pihak RT Tenggel merasa tidak suka, pada hal kita telah minta izin kepada RT setempat untuk meminta izin pemasangan instalasi namun disini pihak RT malah mendatangkan pihak Haleyora Sub PLN Kelong.

"Disini pihak RT berani mengatakan akan mengusir pelaksana dari PT ADT yakni saya Eko Janeri dengan artinya dia bisa melakukan leluasa rekayasa dalam pemasangan instalasi listrik yang sesuai standar operasi. dan adanya ucapan dari RT 10 tenggel melalui via WhatsApp dan telepon bahwa siap melapor kepihak yang berwajib harus angkat kaki dari Tenggelam dan saya merasa diri saya seperti diancam walaupun secara tidak langsung," sebut Eko. (Ruddi)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan