Daerah

Lapas Narkoba Tanjungpinang Gelar Penutupan Rehabilitasi Sosial Tahun 2022

BINTAN (MR) Senin (27.06.2022) – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang Melaksanakan Kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi WBP yang menjalani hukuman di dalam Lapas. Kegiatan Layanan Rehabilitasi Sosial Tahun 2022 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS-1853.PK.01.06.04 Tahun 2021 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan dan WBP Pecandu, Penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika Tahun 2022.

Kegiatan Layanan Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan mulai dari bulan Januari -Juni 2022 yang di awali dengan kegiatan Skrining, Asessmen Awal dan Tes Urine, Konseling Individu, Group Terapi, Family Suport Group dan di akhiri dengan kegiatan Asessmen Akhir serta Tes Urine.

Kegiatan penutupan Layanan Rehablitasi Sosial dihadiri oleh Ibu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Dwi Nastiti dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Stakholder terkait baik dari Instansi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang, RSAL Dr. Midiyato Suratani, RSUD Engku Haji Daud, Yayasan Eka Kapti Abphipraya, dan Yayasan Karsa. 

Kegiatan Penutupan Layanan Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang resmi telah ditutup oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Hasil yang telah di capai bahwa secara keseluruhan residen yang telah di Rehabilitasi merasakan kualitas hidupnya meningkat dibuktikan dengan hasil asessmen akhir yang menunjukkan peningkatan hingga 45- 57%.

Dalam kegiatan Penutupan Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2022 juga dilakukan penyerahan Sertifikat dan Piagam Penghargaan terhadap 2 (dua) Residen Terbaik, 1 (satu) Konselor Terbaik, 1 (satu) Konselor Terfavorit, 1 (satu) Instruktur Terfavorit dan sekaligus pelepasan Name Tag Konselor dan Residen Serta masing – masing stakeholder terkait dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang, RSAL Dr. Midiyato Suratani, RSUD Engku Haji Daud, Yayasan Eka Kapti Abphipraya, dan Yayasan Karsa.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan