Riau

Adanya Tiga Mediator, Disnakertrans Dumai Siap Tampung Aduan Perselisihan Hubungan Industrial

DUMAI (MR) - Untuk mengatasi konflik atau perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai siap menampung dan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

"Jadi bagi saudara dan saudari, bapak dan ibu yang keluarganya ada permasalahan dengan perusahaan di Kota Dumai, kami dari Disnaker siap menampung dan menyelesaikan masalah itu berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Kepala Disnaker Kota Dumai, Satrio Wibowo, AP, MS.i saat memimpin Apel Gabungan Lingkup Pemerintahan Kota Dumai Di Lapangan Bersama, Senin (4/7).

Dan untuk diketahui, lanjutnya, tidak benar isu-isu yang mengatakan Disnakertrans Kota Dumai tidak ada mediator hubungan industrial."Semenjak penyetaraan jabatan, kita ada tiga orang mediator untuk hal tersebut, walaupun masih sebatas melakukan klarifikasi,"jelasnya.

Satrio dalam apel gabungan tersebut menambahkan untuk mempermudah mencari kerja, Disnakertrans bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai akan membuat Aplikasi khusus untuk pencari kerja. "Ini segera kita lakukan," tegasnya. 

Dalam apel gabungan tersebut, hadiri beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Struktural, Fungsional, Tenaga Kerja Perjanjian Kontrak (TKPK).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan